Jambiday.com, TEBO- Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menangkap seorang pelaku yang diduga telah melakukan perambahan hutan dan lahan dikawasan PT ABT.
Penangkapan seorang pelaku di lokasi dilakukan saat Tim Opsnal Tipidter bersama dengan karyawan PT ABT melakukan patroli dan penyelidikan. Dari hasil patroli dan penyelidikan ditemukan pekerja pada waktu itu melakukan aktifitas dugaan perambahan dengan cara menerabas dan menanam tanaman sawit.
Selanjutnya anggota unit Tipidter langsung mengamankan pelaku tersebut beserta alat yang digunakan oleh pelaku dalam mengerjakan dan mengolah lahan yang berada di dalam kawasan hutan. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
“Pada saat itu kita menemukan pekerja inisial AR dengan melakukan kegiatan dilahan konsesi PT ABT”, kata Kanit Tipidter IpDa Diky Fribadi saat dikonfirmasi pada Selasa (5/9/23).
Lanjut Diky, untuk luas lahan sendiri, dari keterangan pelaku yang diberi tanggung jawab penggarapan, ada sekitar 15 hektar.
“Menurut keterangan pelaku, pelaku diberi tanggung jawab untuk melakukan penggarapan kurang lebih sekitar 15 hektar,”katanya lagi.
Saat ini kasus dugaan perambahan konsesi wilayah PT ABT tengah berjalan. Bahkan Tim Opsnal Tipidter Satreskrim Polres Tebo juga sudah melayangkan surat terhadap pemilik lahan.
“Untuk pemodal sendiri, hari ini kita kirimkan surat panggilan, akan kita lakukan pemeriksaan”,jelasnya.
Dalam kasus ini pasal yang diterapkan, Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang –Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 lampiran undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (AZZ)
Discussion about this post