Jambiday.com, JAMBI – Pengamat Kebijakan Publik Provinsi Jambi Dr. Noviardi Ferzi mengingatkan Komisi ASN di Jakarta agar bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam melaksanakan seleksi pansel akan bekerja secara objektif, transparan, profesional dan akuntabel.
Dalam kaitan ni Noviardi mengatakan KASN dalam mengeluarkan Rekomendasi Kadis PUPR Kota Jambi jangan berdasarkan loby atau pesanan sekelompok oligarki yang ingin mempertahankan hegemoni atau penguasaan mereka pada proyek – proyek infrastruktur di Kota Jambi.
“Rekomendasi KASN tak boleh berdasarkan loby atau pesanan kelompok oligarki tertentu, karena ini bahaya, awal dari sebuah jejaring monopoli terselubung pekerjaan infrastruktur, ” ungkapnya di Jambi (5/5) kemarin.
Untuk itu ia meminta Komisi ASN di Jakarta dapat mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan harapan publik. Menurutnya ketika panitia seleksi mengesampingkan persyaratan latar belakang pendidikan dalam hasil seleksinya, maka asas – asas objektif, transpran, profesional dan akuntabel sebagaimana yang disyaratkan UU No 5 tahun 2014 dan Permen MenPAN RB No 15 tahun 2019 telah dilanggar.
” Ketika asas – asas objektif, transpran, profesional dan akuntabel sebagaimana yang disyaratkan UU No 5 tahun 2014 dan Permen MenPAN RB No 15 tahun 2019 telah dilanggar, maka kita minta Komisi ASN dapat mendengar aspirasi publik untuk membatalkan salah satu calon Kadis PUPR yang latar belakang pendidikannya tak sesuai, ” ungkapnya di Jambi (4/5) siang tadi.
Karena menurutnya, jika KASN membiarkan ada calon yang lolos tidak sesuai persyaratan maka KASN tidak menjalankan tupoksi mereka, apalagi Rekomendasi Komisi ASN ini bersifat mengikat dan laporan pengawasannya disampaikan kepada Presiden RI.
Desakan agar Komisi ASN di Jakarta segera mengevaluasi hasil Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Jambi, bukan hanya disuarakan kalangan pengamat tapi juga mahasiswa yang peduli dengan melakukan aksi demontrasi.
Dalam tuntutannya Mahasiswa ini mengatakan satu diantara tiga yang diloloskan ternyata bergelar Sarjana Teknik Mesin. Hal tersebut tak sesuai dengan jenis persyaratan bidang pendidikan. Sehingga mereka mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan panitia dalam meluluskan calon Kadis yang tak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tersebut.
Sebelumnya penelusuran awak media, dalam pengumuman Pansel untuk posisi Kadis PUPR Kota Jambi tersebut terdapat 3 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka di antaranya yakni, H Ajrisa Windra, ST, MM, kemudian Momon Sukmana Fitra, ST, MM, dan M Yunius, ST, MT. Semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
Walhasil, hasil lelang jabatan itu dinilai sarat berbagai masalah karena salah satu peserta yang mengikuti seleksi JPT Pratama Kota Jambi tersebut yakni, Momon Sukmana Fitra yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Jambi, tidak memenuhi syarat. Disinilah kisruh lelang Jabatan itu menimbulkan polemik di masyarakat. (RED)
Discussion about this post