Kapolres: Kita Sudah Perintahkan Propam Untuk Melakukan Penyelidikan
Jambiday.com, TEBO- Oknum anggota Satres Narkoba Polres Tebo baru baru ini viral di Medsos karena diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp 18 juta rupiah saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.
Yang merupakan terduga penyelahgunaan narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram. Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerbekan mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalah gunaan narkoba.
Menurutnya, uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp 18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota Satres Narkoba.
Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personil Satres Narkoba. Diakuinya, ada personil Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak. Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.
Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.
“Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo,” katanya dikonfirmasi Selasa (10/1/2023) malam.
Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan, berdasarakan informasi dari masyararat ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.
Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.
Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu.
Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya. (AZZ)
Discussion about this post