Jambiday.com, JAKARTA-Anggota DPR RI Komisi XII Rocky Candra meminta agar Pemerintah melakukan moratorium sementara terhadap kegiatan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hidro (KMH) di wilayah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pembangunan PLTA yang merupakan bagian dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk milik Kalla Group itu dinilai telah meresahkan warga sekitar.
“Saya mendesak Menteri ESDM dan KLH agar segera membuka jalur koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk meninjau ulang izin operasional,” kata Rocky, Senin, 7 Juli 2025, di Kompleks Parlemen DPR RI.
Rocky Candra mengatakan hal itu guna menanggapi aksi ronda siaga selama 24 jam oleh ratusan warga Desa Pulau Pandan yang terdampak proyek PLTA, Minggu, 6 Juli 2025.
Menurut laporan yang diterima Rocky, PLTA KMH itu telah menciptakan kerusakan lintas sektor di Kabupaten Kerinci. Mulai dari aspek sosial, lingkungan, hingga ekonomi. Dia pun mengungkapkan, kerusakan yang diciptakan PLTA KMH tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Warga kesulitan mencari nafkah karena tidak bisa lagi mencari ikan di sungai. Lingkungan mereka hancur, sesama warga berkonflik. Pihak PLTA KMH jangan menari di atas penderitaan warga,” tegas Rocky.
Rocky mengatakan jika ditemukan pelanggaran regulasi lingkungan dirinya siap mengawal proses penegakan hukum agar hak konstituennya tidak dikorbankan.
Menurut Rocky pembangunan harus berpihak pada manusia dan lingkungan, bukan hanya pada angka dan kepentingan modal.
“Ketika air sungai mengering, sawah gagal panen, dan nelayan kehilangan tempat mencari nafkah, itu bukan kemajuan, tapi kemunduran,” pungkas Rocky. (RED)
Discussion about this post