Jambiday.com, JAMBI– Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi serta Walikota dan Wakil Walikota Jambi pada 27 November mendatang, KPU Kota Jambi akan rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara atau yang di kenal dengan KPPS. Sebanyak 6601 orang KPPS yang akan menyebar di 943 TPS di Kota Jambi.
Perekrutan akan dimulai pada tanggal 17 September sampai dengan 28 September 2024. Warga Kota Jambi yang berminat, bisa mengantar langsung berkas dan persyaratan sebagai KPPS pada Panitia pemungutan suara atau PPS di kelurahan sesuai KTP calon pelamar KPPS.
“Di setiap kantor lurah, akan dibuka posko pendaftaran. Jadi silahkan pelamar datang kesana, dan bertanya ke PPS yang stand by,” jelas Tuti Rosmalina, Komisioner KPU Kota Jambi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Senin (16/09).
Adapun yang menjadi persyaratan pelamar. tambah Tuti seperti Surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, Fotocopy KTP elektronik (sesuai wilayah kerja yang dilamar). Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto serta mengisi Surat pernyataan.
Berikut surat yang harus disiapkan oleh pelamar:
A. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
B. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
C. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara UUD NRI tahun 1945 Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.
D. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Surat keterangan.
“Untuk dokumen yang di siapkan calon pelamar juga dapat bertanya langsung ke sekretariat PPS di setiap kelurahan yang ada sebelum melakukan pendaftaran. Semua akan dilakukan secara terbuka, eehingga di harapkan putra putri terbaik Kota Jambi yang sudah berusia minimal 17 tahun bisa ikut serta menjadi pahlawan demokrasi. Rekrutmen KPPS ini juga tidak dipungut biaya,” tegas Tuti.
Pada kesempatan itu, Tuti mengeluarkan harapannya, agar keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu seperti KPPS ini dapat terpenuhi. (OYI)
Discussion about this post