Jambiday.com, JAMBI– Seorang Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Periode 2017-2022, Asnawi AB, mempertanyakan kejelasan honornya sebagai salah seorang pengurus Pramuka.
Mantan Ketua Lembaga Adat Kota Jambi yang akrab disapa Ning Nawi ini, mengatakan bahwa sekitar 10 bulan tidak menerima honor sebagai Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, terhitung semenjak Mei 2021.
Banyak langkah dan usaha telah ditempuhnya. Asnawi sudah mencoba untuk meminta penjelasan mengenai status kepengurusan serta honornya ke Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Pramuka Provinsi Jambi.
“Saya sudah tanyakan ke LPK, jawabannya saya disuruh menunggu mau di Rapat Pimpinan (Rapim) dulu. Di tunggu-tunggu sampai hari ini saya tidak dipanggil. Saya ingin penjelasan salah saya itu apa,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, saja Asnawi pun menemui Bendaharawan yang bernama Atik menanyakan hal yang sama.
“Atik menyarankan saya untuk menghadap Sudirman,” bebernya.
Untuk diketahui, yang menjabat Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi sampai saat ini. Dan Sudirman juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, Asnawi menuturkan dirinya mencoba untuk menanyakan langsung ke Sudirman.
Lagi-lagi pil pahit yang dirasakan oleh Mantan Ka. Kwarcab Kota Jambi dan Mantan Sekda Kota Jambi ini, ia mengaku sudah datang langsung ke Rumah Dinas Sekda Sudirman berjumpa dengan ajudan.
“Bapak sedang tidur nanti dihubungi HP bapak,” ujar Asnawi menirukan ucapan Ajudan tersebut.
Bahkan, Asnawi juga mencoba mengirim pesan melalui Whatsapp untuk menanyakan status kepengurusan nya di Pramuka dan honor namun tidak dibalas.
Asnawi mengungkapkan honornya sebagai Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sebesar Rp4.750.000 perbulan kalikan 10 bulan jumlahnya Rp 47.500.000 yang belum dibayar.
“Ada tiga syarat, jika tidak diakui lagi sebagai pengurus. Pertama, jika saya meninggal, kedua saya mengundurkan diri dan ketiga saya tersangkut masalah pidana. Dan ketiga itu tidak ada di saya, dan uang itu hak saya. Jangan zalim jadi pemimpin,” tegas Ning Nawi. (OYI)
Discussion about this post