Jambiday.com, TANJABTIM – Selalu merespon cepat berbagai informasi terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Tanjab Timur. Jajaran kepolisian setempat terus intens memantau dan mencari informasi terkait adanya peredaran gelap barang haram tersebut.
Belum lama ini, jajaran Polsek Geragai bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan mengamankan sejumlah tersangkanya.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, dalam konferensi persnya menjelaskan, baru-baru ini jajarannya berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.
Penangkapan tersangka ini dilakukan saat jajaran kepolisian setempat tengah fokus melakukan pengamanan agenda Pemilu di Kabupaten Tanjab Timur.
“Dan ini juga sebagai bentuk komitmen kita, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkokita di wilayah hukum Polres Tanjab Timur,” jelasnya, Selasa (27/2/2024).
Dalam kasus ini, jajaran Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua orang pria yang merupakan warga kota Jambi yang tengah membawa sabu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Masing-masing terangka yakni, Tri Widodo (22) dan Mustafa Kamal (22). Kedua tersangka ini sendiri tidak memilki pekerjaan tetap, dan nekad mencari uang dengan berbisnis Narkotika ini.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat sekitar 7,54 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Sangat disayangkan, para pelaku ini masih berusia produktif, atau masih dalam kategori muda,” ujar AKBP Heri.
Oleh karena itu, selain melaksanakan penegakan hukum, jajaran Polres Tanjab Timur juga akan dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabuapten Tanjab Timur ini.
“Kita berharap, putra putri Kabupaten Tanjab Timur ini bisa terhindar dari jerat dan lingkaran hitam Narkotika, serta hal-hal negatif lainnya yang dapat membahayakan dirinya sendiri ataupun juga orang lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Heri Supriawan menambahkan, sampai saat ini pihak Polres Tanjab Timur masih mendalami kasus peredaran Narkotika dengan dua tersangka asal Kota Jambi ini, guna mengungkap jaringan yang ada di dalamnya.
“Mereka merupakan jaringan lokal Jambi, belum ada indikasi dari luar. Hasil dari pengembangan, kemungkinan berasal dari LP yang ada di Kecamatan Geragai. Namun masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut, minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” serunya di depan awak media.
Selain itu, Kapolres Tanjab Timur ini juga menyampaikan, pihaknya juga masih mendalami apakah kedua tersangka yang diamankan pada tanggal 13 Februari 2024 di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai ini masih ada kaitannya dengan dua tersangka lain yang sebelumnya sudah diamankan pada tanggal 7 Februari 2024 di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai.
“Mengingat berlokasi di kecamatan yang sama, dua desa tersebut juga berdampingan dan berada di jalur lintas yang merupakan pintu masuk Kabupaten Tanjab Timur,” tutupnya. (CPM)
Discussion about this post