Jambiday.com, BATANGHARI– Dalam rangka penyampaian Nota pengantar Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Tentang Covid-19. DPRD Kabupaten Batanghari gelar rapat Paripurna yang langsung dipimpin oleh ketua Anita Yasmin. SE dan dampingi langsung oleh Sekwan M. Ali AB. SE.
Acara juga langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Batanghari H Bakhtiar,SP dan juga Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam acara, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin mengatakan Ranperda Covid-19 Sejumlah 30 pasal beserta sanksi-sanksinya.
” Ranpersa merupakan usulan DPRD Kabupaten Batanghari yang tinggal menunggu Pandangan Pemerintah Batanghari Atas Ranperda inisiatif ini,” kata Ketua DPRD pada Senin, (12/07/2021).
Sambungnya Anita, Ranperda tersebut untuk menegakkan peraturan terkait Protokol kesehatan Sesuai dengan peraturan peraturan yang lebih tinggi mengingat di seluruh provinsi jambi hanya kabupaten Batanghari yang berstatus Zona merah.
Ketua DPRD juga berharap kepada masyarakat Agar dapat bekerja sama, sehingga status Kabupaten Batanghari dapat terbebas dari zona merah. (LAN)
Discussion about this post