Jambiday.com, BATANGHARI- Untuk terwujudnya database kependudukan yang valid serta tertibnya administrasi kependudukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) lebih maksimal.
“Harus lebih maksimal untuk terwujudnya database kependudukan yang valid dijaga sebagai asset. Untuk dapat dipergunakan sebagai data, bahan masukan dalam proses pembangunan database ke pendudukan kabupaten juga sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk,” kata anggota DPRD Batanghari Marjani, saat bacakan rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari dalam rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023, Rabu 17 April 2023.
“Untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelayanan pemilu dan pelaksanaan pemilu kepala daerah, serta dalam jangka panjang digunakan untuk sebagai data dasar, dalam rangka pembangunan database penduduk nasional,” sambungnya.
Melalui Marjani, DPRD Batanghari juga meminta perbaikan perangkat alat perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan Batin XXIV yang telah lama alami kerusakan demi maksimalnya pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut.
“Sehubungan dengan perangkat alat perekaman yang ada di Kantor Kecamatan Batin XXIV sudah lama mengalami kerusakan, secepatnya perlu dilakukan perbaikan perangkat alat perekam tersebut untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Batin XXIV,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Batanghari mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari mensosialisikan penggunaan digital identiti untuk meminimalisir jumlah penggunaan blanko E-KTP kepada masyarakat, baik di kecamatan, kelurahan, atau desa. (LAN)
Discussion about this post