Jambiday.com, BATANGHARI – Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 6 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan penertiban terhadap para pedagang liar yang berjualan di atas bahu jalan atau trotoar.
Dari pantauan di lapangan penertiban ini di lakukan di depan Perkantoran yang berada di Kota Muara Bulian. Dikarena saat ini terlihat banyak para pedagang liar seperti pedagang buah musiman yang sering gunakan bahu jalan untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Batanghari M.Daud mengatakan, tindakan ini dilakukan dikarenakan hampir sepanjang Perkantoran di jadikan oleh pedagang liar sebagai tempat berjualan. Salah satunya seperti pedagang buah musiman.
“Penertiban ini kami lakukan guna menjaga ketertiban dan keindahan tata kota serta memberi rasa nyaman para pejalan kaki yang lalui bahu jalan,”ujar Daud, Selasa (15/07/2021).
Dikatakan Daud, selain melakukan penertiban pihaknya juga memberikan solusi ke pedagang untuk pindah berjualan di tempat yang sudah di sediakan seperti di GOR Basket Kota dan di Depan Dermaga Kota Muara Bulian.
“Dalam menjaga ketertiban, kami juga akan Patroli di malam hari guna mengantisipasi adanya pedagang nakal yang nekad kembali untuk berjualan. Jika nanti kembali di temui pedagang liar, maka kami akan memberikan sanksi. Mulai dari sanksi teguran, sanksi surat pernyataan bahkan hingga sanksi penertiban secara paksa,” tegasnya. (LAN)
Discussion about this post