Jambiday.com, BATANGHARI – Robi Hermanto Bin Nasrul, pria kelahiran, Solok 01 Juli 1986 yang beralamat di RT 05 Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi kini harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Batanghari.
Pasalnya, Robi Hermanto diamankan dengan aksi nekat melakukan pembakaran Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin Jambi (Tahura STS) yang berlokasi Dusun Sunami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, pada tanggal 16 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Batanghari yang diwakili Wakapolres Kompol M Ridho dalam press release mengatakan bahwa, Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB petugas Kepolisian Batanghari sedang melakukan patroli di area kawasan Tahura STS Jambi.
” Saat patroli petugas menemukan adanya lahan yang terbakar. Dengan berjarak 20 meter tak jauh dari kebakaran, petugas menemukan adanya pondok. Kemudian petugas mendatangi pondok tersebut dan langsung bertemu dengan Robi yang tak lain adalah pelaku pembakaran itu,” kata Wakapolres Ridho kepada awak media dalam press release, Kamis (1/8).
Dikatakannya lagi, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa dirinya yang sengaja melakukan pembakaran tersebut, dengan beralasan akan ditanami tanaman kelapa sawit.
” Pelaku mengakui bahwa dirinya yang membakar kawasan hutan itu, dengan bertujuan untuk dijadikan lahan perkebunan. Akan tetapi pelaku saat ditanyakan izin berusaha yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, pelaku mengatakan tidak ada. Saat itulah petugas kita langsung mengamankan pelaku yang langsung dibawa ke Mapolres Batanghari, untuk meminta keterangan lebih lanjut” ungkapnya
Adapun barang bukti yang juga berhasil diamankan berupa satu buah korek api gas warna biru, satu bilah cangkul, satu unit mesin gergaji/chainsaw, sepuluh batang bibit kelapa sawit, lima belas batang bambu pancang, satu buah potongan karet ban dan lima batang kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, Pasal 92 Ayat (1) huruf a yo, Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b yo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5000.000.000 (Lima Miliar Rupiah). (LAN)
Discussion about this post