Jambiday.com, JAMBI– Sempat viral dan ramai dibicarakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Bribda,Korban ANS belum mendapatkan Keadilan. Sebelumnya pihak korban telah mengajukan laporan Pengaduan ke Propam Polda Jambi terkait pelanggaran etik maupun secara pidana umum ke SPKT Polda jambi pada (18/04/2024) dengan nomor Registrasi STPPL/B/98/VI/2024/SPKT/Polda Jambi. Selanjutnya Tanggal 13 Mei 2024 Bidpropam telah mengeluarkan surat SP2HP2 terkait dengan hasil pemeriksaan dan telah menyatakan Bribda RDS Ba Polres Tebo cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melalui Wakil Bidang Kesarinahan Esteria Tamba, Menuturkan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Lebih lanjut Ester mengungkapkan waktu yang telah diberikan kepada Polda seharusnya cukup. Dan segera mungkin Polda Jambi untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Ini harus dituntaskan, karena bukti sudah ada. Jangan sampai ada kejadian yang sama berulang lagi,” jelas Ester.
Sekedar informasi, adapun hasil mediasi yang di lakukukan oleh DPC Jambi dengan korban , DPC GMNI Jambil mengambil sikap:
1. Meminta Polda Jambi mengusut Tuntas Kasus Pemekosaan ANS sesegera mungkin. 2.Meminta Polda Jambi memberhentikan sementara Oknum RDS dari tugas karena sudah terbukti melakukan pelanggran kode etik profesi. 3.Meminta PPA Polda Jambi untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap korban. 4.Mendesak Propam untuk segera melanjutkan proses Hukum terkait Etik kepolisian.
“Jika tindakan persuasif yang dilakukan GMNI Jambi tidak juga di tunaikan oleh pihak kepolisian, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Jambi,” tegas Ester. (RED)
Discussion about this post