Jambiday.com, BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari dipimpin oleh Wakil Ketua II Ilhamuddin, kembali laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) yang hingga saat ini masih menjadi polemik. RDP Harga TBS tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Sidang DPRD, Senin (13/06/2022).
RDP DPRD tersebut dilaksanakan bersama pihak Petani yang diwakili oleh para perwakilan Koperasi Unit Desa (KUD) juga Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Batanghari, pihak Penerima TBS dalam hal ini beberapa perwakilan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Batanghari, Dinas Perkebunan, Dinas Perindagkop dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari.
RDP hari ini merupakan lanjutan dari Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2022, saat itu pihaknya mendorong kran ekspor CPO sawit dibuka. Namun pihak DPRD sangat menyayangkan meskipun kran ekpor sudah dibuka harga TBS tetap anjlok, dan adanya perbedaan harga antara kebun plasma dan non plasma.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian mengeluarkan Surat edaran kepada Gubernur, Bupati atau Walikota daerah sentra sawit pada tanggal 9 juni 2022 Nomor 112/Kb.120/M/6/2022 memuat 4 (empat) point yakni.
Untuk mengawal harga TBS produksi pekebun, Kementrian Pertanian membentuk Gugus Tugas Monitoring harga pembelian TBS Produksi Pekebun yang akan melibatkan Kepala Dinas Perkebunan. Mendorong percepatan ekspor CPO untuk pencapaian harga TBS di atas Rp. 3.000 per Kg. Mendorong pembentukan atau penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan atau kerjasama kelembagaan pekebun dengan pabrik kelapa sawit. Mendorong pabrik kelapa sawit yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng curah (Simirah) dari Kementrian Perindustrian.
Pihak Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Batanghari yang diketuai oleh Mashuri menyampaikan bahwa, PKS harus mematuhi Surat Edaran Menteri Pertanian dan Surat Edaran Gubernur Jambi, bagi Pabrik Kelapa Sawit yang tidak mematuhi Surat edaran Menteri Pertanian dan Gubernur jambi agar diberi sanksi atau ditutup.
“SE Gubernur ini secara tidak langsung sudah dikangkangi oleh pihak PKS, makanya kami mengadu kepada DPRD. Apabila RDP ini tidak ditindaklanjuti jangan salahkan petani apabila melakukan aksi sendiri,” ujar Mashuri.
Salah satu perwakilan Koperasi Mutiara Bumi yang bermitra dengan PT. ASL mengatakan. Sejak harga turun, mereka tidak pernah lagi menjual sesuai harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan.
Untuk petani yang bermitra khususnya dengan PT. APL tidak ada permasalahan. Akan tetapi, PT. APL tidak menerima Kelapa Sawit dari Petani yang bukan mitra. Mereka meminta agar pemerintah mendorong PKS tersebut membeli TBS Kelapa Sawit dari petani non-mitra dengan harga yang bersaing. (LAN)
Discussion about this post