Jambiday.com, JAMBI- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata menyebut pemerintah bisa merugi ratusan miliar akibat dari beroperasinya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang membuat jalan nasional rusak parah.
“Sulit untuk mengatasinya, kalau mau selesaikan ODOL secara komperhensif harus ada semacam keputusan bersama seperti SKB. Bertiga pasti tidak akan mampu karena ujungnya di Kemendag dan Kemenperin. Kalau semua berkumpul, insya Allah ada solusinya. Memang harus ada revisi terkait UU ODOL tadi,” jelas Ivan via pangilan WhatsApp, Kamis (13/03/2025).
Untuk Provinsi Jambi sendiri, jelas Ivan, berdasarkan data sementara yang didapat dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang melintas di jalan nasional sebesar 30 persen. Tentu dampak dari pelanggaran itu adalah kecelakaan lalu lintas, jalan rusak serta terancamnya keselamatan pengguna jalan.
“Kecelakaan dan kerusakan jalan sering terjadi akibat ODOL. Kendaraan dengan beban berlebih mempercepat kerusakan jalan. Dan kebijakan zero ODOL yang seharusnya sudah diterapkan sejak 2023, namun masih terkendala revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi memang terkendala aturan juga,” tambah Politisi Golkar ini.
Untuk fakta di lapangan, tambah Ivan, truk barang baik berupa bak terbuka tertutup dengan jenis barang umum hampir dipastikan adalah ODOL. Belum lagi maraknya kendaraan tambang batu bara yang beroperasional di beberapa daerah di Jambi semakin menambah ruwet situasi. Diasumsikan oleh Ivan, jika ada truk 6 roda JBB 8 ton, jika sudah memuat batu bara ataupun barang lainnya rata-rata total berat kendaraan antara 15-20 ton. Sudah bisa dihitung berapa total pelanggaran yagn terjadi dari satu kendaran saja. Tentu saja saat ini sudah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh BPTD seperti pengawasan kinerja UPPKB, pembinaan perusahaan, penindakan hukum angkutan barang seperti tilang, normalisasi dan P21.
”Memang kita dukung percepatan jalur khusus angkutan batu bara serta pengawasan jalur lintas sungai Batanghari. Sudah pernah diberlakukan tindak tegas potong sasis dari truk, cuma itu kan butuh alat dan waktu juga. Kadang bengkel untuk alat pemotongan jauh, butuh waktu. Belum lagi gara-gara menunggu pemotongan terjadi antri yang mengular, merugikan juga kan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ivan sangat berharap agar revisi aturan terkait ODOL segera direalisasikan. Karena sangat banyak manfaat yang dirasakan bagi masyarakat Provinsi Jambi.
”Kualitas jalan terjaga, warga tidak dirugikan karena macet yang berkepanjangan, Juga efek positif yang timbul karena jarak tempuh yang semakin pendek, karena jalan bagus. Tentu semua hal itu menimbulkan efek positif, baik bagi keselamatan pengguna jalan juga hidupnya ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Diketahui banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh ODOL, seperti Kerusakan Infrastruktur Jalan akibat beban berlebih. Karena muatan yang jauh di atas kapasitas jalan dapat menyebabkan kerusakan pada aspal, retakan, lubang, bahkan amblas. Belum lagi jembatan terancam akibat Truk ODOL yang melintas di jembatan dapat melebihi kapasitas beban jembatan. Sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan struktur bahkan runtuhnya jembatan.
”Bayangkan berapa biaya ekonomi yang harus dikeluarkan untuk biaya perbaikan infrastruktur. Karena kerusakan jalan dan jembatan akibat truk ODOL membutuhkan biaya perbaikan yang sangat besar. Dan kehilangan produktivitas akibat kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan meningkatkan biaya logistik. Jika ODOL sudah diatasi, tentu hemat biaya dan hemat waktu,” pungkas Ivan. (OYI)
Discussion about this post