Jambiday.com, TEMBESI-Setelah meninjau kerusakan Jalan Padang Lamo, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata memantau kegiatan UPPKB alias Jembatan Timbang Muara Tembesi pada Jumat (14/3/2025). Didampingi Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jambi Benny Nurdin Yusuf. Waka DPRD ini ingin melihat sejuh mana kepatuhan kendaraan terhadap batas tonase sesuai dengan kelas jalan.
“Kemarin (Kamis, 13/03) meninjau jalan rusak di Padang Lamo VII Koto, sekarang saya di jembatan timbang Muara Tembesi, baru saja kita melihat ada beberapa kendaraan yang problemnya lagi-lagi ODOL,” katanya saat ditemui di lokasi.
Ia menyesalkan masih ditemukan kendaraan yang melebihi tonase, jika disesuaikan dengan kelas jalan nasional di Provinsi Jambi yang hanya type 3A/B.
“Tadi kita saksikan ada 6 truk plat BK yang ditangkap pihak jembatan. Muatan sumbu terberat (MST 8 ton) utk kelas jalan kelas 2.3a 3b artinya sumbu di depan 6 ton + sumbu dibelakang karena 2 sumbu jadinya 2x 8 ton = 16 ton jadi total 6+ 16 = 22 ton seharusnya beban barang yg harus diangkut 22 ton. Setelah di cek ditempatkan timbangan ternyata 43 ton hampir seratus persen. Sangat dahsyat beratnya yang bisa merusak jalan harus usia 10 tahun cukup satu tahun hancur. Artinya APBD dan APBN hanya sekali lewat. Makanya saya apresiasi kinerja Kepala Balai, Pak Benni dan jajarannya yang menindak tegas dengan memberi sanksi secara langsung. Himbauan kepada kepala balai daerah lain itu juga perlu, agar mereka tidak sepele masuk ke Jambi. Insya Allah target zero ODOL di 2025 ini akan terealisasi,” kata Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi ini.

Kondisi ini jika terjadi terus menerus, maka akan membuat pendek usia jalan. Yang selayaknya usia jalan bisa mencapai 10 tahun, minimal 5 tahun diprediksi akan lebih cepat rusak. Karena Over Demension Over Load (ODOL) tadi mengikis kapasitasnya. Lalu apa solusi saat ini, jelang revisi UU ODOL?
”Tegas, dipotong bodynya untuk mengurangi dimensi tadi jadi bisa mencapai berat maksimal 20 ton tadi. Dan fakta di lapangan, mobil yang tertangkap tadi berasal dari luar daerah paling banyak Medan. Enak saja mereka, PAD di Medan, isi minyak di Bengkulu terus rusaknya di Jambi kan tidak benar seperti itu. Oleh karena itu, saya minta seluruh BPTD yang dekat Provinsi Jambi untuk tindak tegas dan lebih teliti lagi. Rugi Jambi jadinya,” keluh Ivan.
Ia juga meminta agar ada ketegasan dalam penerapan hukum terutama dalam pelanggaran tonase kendaraan di jalan. Apalagi rata-rata ditemukan truk CPO itu mengalami over dimension over load (ODOL).
“Yang kedua saya dapat informasi juga dari pak Kepala Balai rata-rata truk CPO ODOL, bisa sampe 150 – 200 persen ODOLnya. Ini bahaya. Kita tentunya ingin hukum diterapkan dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Menurutnya, ketika truk angkutan Batu bara diminta untuk tidak ODOL, maka truk CPO juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan ada kesan pilih kasih atau anak tiri. Semua moda transportasi sama kedudukannya di mata hukum.
”Seperti tadi, ada truk milik perusahaan sinar mas dan tertangkap ODOL ya harus dipotong. Cuma mereka tadi berkomitmen untuk potong sendiri, biar rapi mungkin ya dibiarkan saja. Asalkan semua perusahaan bisa berkomitmen, saya yakin minimal satu masa kepemimpinan gubernur tidak akan ada anggaran untuk perbaikan jalan. Tentu anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan lain,” jelasnya lagi.
Sekedar informasi dari BPTD kelas II Jambi, sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan darat nomor: KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang dimensi angkutan barang curah , Permenhub nomor PM 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bemotor di jalan memiliki batasan sebagai berikut. Untuk Bak muatan tebuka jenis dump truk konfigurasi sumbu 1.2 (JBI sampai dengan 8.500 Kg) hanya boleh memiliki panjang dump truk 4.000 mm dan tinggi bak dalam maksimal 700 mm. Sedangkan mobil tanki, minimal 150 mm konfigurasi 1.2 dan minimal 200 mm konfigurasi 1.22 atau minimal tinggi bagian belakang 700 mm.

”Jika melihat dari aturan tesebut, bisa dipastikan 90 persen truk yang membawa CPO dan batu bara itu ODOL karena melebihi batasan muatan sumbu terberat. Ini apa dampaknya? kecelakan lalu lintas sudah pasti, jalan rusak dan yang paling berbahaya adalah keselamatan bagi pengguna jalan,” pungkasnya. (OYI)
Discussion about this post