Jambiday.com, LAMPUNG– BPH Migas dan seluruh pihak yang tergabung dalam satgas harus maksimal dalam melaksanakan pengawasan, penyediaan, dan pendistribusian BBM, gas, listrik selama Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal itu disampaikan Rocky Candra saat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII ke Integrated Terminal Panjang, di Provinsi Lampung, Rabu (12/3/2025).
Kegiatan itu juga turut didampingi jajaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan dihadiri Gubernur Lampung Terpilih Periode 2024-2029 Rahmat Mirzani Djausal.
Menurut Rocky Candra Satgas mungkin memang telah mempersiapkan berbagai hal dengan maksimal. Akan tetapi, potensi pelanggaran terutama pada aspek distribusi bisa saja akan marak terjadi di level bawah.
Oleh karena itu Rocky meminta agar tindakan pengawasan harus turun langsung ke lapangan.
“Banyak gas-gas 3 Kg ini yang mungkin nanti akan salah sasaran kepada pengusaha-pengusaha laundry, pengusaha rumah makan. Ini yang harus dimitigasi agar Satgas bisa turun ke lapangan,” kata Rocky.
Sekjen PP Tidar itu meminta para petugas di Satgas menjaga betul agar pasokan gas LPG 3 Kg tercukupi sehingga tidak lagi terjadi gejolak di tengah masyarakat, terutama di kalangan emak-emak.
“Kemarin kita sudah lihat sama-sama bagaimana gejolak masyarakat. Apalagi nanti emak-emak yang lagi masak ketupat, gasnya habis, mau nyari nggak ada, ini bisa jadi masalah tersendiri,” kata Rocky.
Politisi Gerindra DPR RI asal Dapil Jambi itu pun mewanti-wanti adanya permainan pihak tertentu terkait disribusi gas LPG 3 Kg yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan jelang Idul Fitri 2025 nanti.
“Ketika ada permainan ini pasti akan kekurangan. Ini menjadi catatan penting kepada Satgas-satgas yang bertugas di lapangan memang betul-betul turun ke lapangan mengecek pangkalan-pangkalan, pengecer-pengecer, terkait dengan penyaluran dan juga harga yang diberikan kepada masyarakat. Jangan sampai kebutuhan tinggi di Idul Fitri, harga naik jadi Rp 35 sampai 40 ribu,” kata Rocky. (RED)
Discussion about this post