Jambiday.com, JAMBI- Komisi 1 DPRD Kota Jambi resmi merekomendasikan penutupan permanen tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di Jalan Sultan Thaha, RT 01, Kelurahan Pasar Kota Jambi. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis (13/2/2025) dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Front Persaudaraan Islam (FPI), OPD terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT setempat, serta perwakilan pengelola Helen’s Play Mart.
Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyatakan keberatan terhadap operasional Helen’s Play Mart yang diduga menjual minuman keras.
“LAM menolak keras beroperasinya Helen’s Play Mart, apalagi jika menjual minuman keras di area publik yang bisa diakses semua kalangan,” tegas Aswan.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Jambi untuk tidak memberikan izin operasional dan mengimbau masyarakat menjaga Kota Jambi dari peredaran miras yang dapat merusak moral generasi muda. Hal senada disampaikan Ahmad Syukri Baraqbah dari FPI, yang menilai keberadaan Helen’s Play Mart melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Ia menegaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak seharusnya beroperasi di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan agama.
Dalam rapat tersebut, Rajjee, Humas Holywings Pusat, menjelaskan bahwa Helen’s Play Mart telah memiliki izin perusahaan terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan keterangan domisili. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi belum selesai diproses.
“Kami memiliki skrining ketat untuk memastikan pengunjung yang masuk berusia minimal 21 tahun,” ujar Rajjee.
Meski demikian, dalam kesimpulan rapat OPD terkait, seperti Disperindag, DPMPTSP, DLH, dan Dinas PUPR, memberikan rekomendasi agar Helen’s Play Mart tidak diizinkan beroperasi. (RED)
Discussion about this post