Wednesday, June 10, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Krisis Anggaran Infrastruktur, Ivan Wirata Minta Truk ODOL Dilarang Segera di Jambi

by Redaksi
03/11/2025
in PARLEMEN
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak Gubernur Jambi untuk segera menerapkan larangan bagi truk over dimension over loading (ODOL) melintasi jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada di wilayah Jambi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan secara penuh aturan Zero ODOL pada 1 Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta regulasi turunannya.

Bacajuga

Ivan Wirata Warning, Tanpa Kolaborasi Proyek Jalan Mendalo Berpotensi Deadlock

Gubernur Diminta Turun Tangan, DPRD Provinsi Soroti Nasib Warga Zona Merah

Potensi Zakat Jambi Capai Ratusan Miliar, DPRD Dorong Regulasi Khusus

Karhutla Jadi Ancaman, Ivan Wirata Dukung Penuh Operasi Modifikasi Cuaca di Jambi

Kemas Faried: Kota Jambi Bahagia dan Berkelanjutan Harus Menjadi Cita-cita Bersama

HUT Kota Jambi, Azhar Minta Dukungan Masyarakat untuk Bersama Menuntaskan Berbagai Persoalan

Ivan Wirata menegaskan bahwa meskipun penerapan nasional baru efektif pada 2027, Pemerintah Provinsi Jambi wajib mulai bertindak sejak dini mengingat dampak berat yang ditimbulkan truk ODOL terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur daerah. Terlebih, sosialisasi dan penegakan aturan ODOL secara bertahap sudah mulai diberlakukan pemerintah sejak pertengahan 2025.

“Tidak perlu menunggu 2027. Jalan provinsi kita tidak akan kuat kalau kita biarkan truk ODOL lalu lalang tanpa pengawasan. Ini soal keselamatan masyarakat dan perlindungan aset infrastruktur daerah,” tegas Ivan.

Bang Ivan Wirata (BIW) menyoroti beberapa ruas jalan provinsi yang selama ini menjadi jalur rawan kerusakan akibat aktivitas truk bermuatan berlebih. Seperti ruas Tempino–Bulian, Simpang Sungai Duren–Ness, Tembesi–Sarolangun, Jambi–Tembesi, dan Muara Bungo–Tembesi. Ia menambahkan bahwa penerapan disiplin ODOL harus diprioritaskan terlebih dahulu pada tiga ruas jalan multiyears strategis, yakni Simpang Pelawan–Batang Asai, Simpang Pudak–Suak Kandis, serta Simpang Teluk Nilau–Senyerang.

“Pembangunan jalan multiyears itu kita rencanakan untuk memiliki usia pakai minimal 15 tahun. Tapi tanpa pengawasan ODOL, umur jalan itu bisa rusak jauh lebih cepat. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi,” ujarnya.

Secara hukum, larangan ODOL memiliki dasar kuat. UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur batas dimensi dan daya angkut kendaraan serta memuat sanksi bagi pelanggar. Di antaranya, Pasal 307 yang memberikan ancaman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp500.000 bagi pelanggaran muatan dan dimensi, Pasal 169 tentang batas muatan dan ukuran kendaraan, serta Pasal 277 tentang pidana modifikasi kendaraan tanpa izin. Aturan ini diperkuat oleh PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

“Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah aturan negara. Kita wajib menegakkannya untuk keselamatan rakyat dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur kita,” tegas Ivan.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan transportasi untuk memastikan pelaksanaan aturan ODOL berjalan efektif dan konsisten di lapangan.

“Kalau tidak dilakukan sejak sekarang, kita hanya akan terus memperbaiki jalan yang rusak, sementara kerusakan terus terjadi. Bukan kita ingin meniru kebijakan kepala daerah lain seperti KDM yang sudah menerapkan larangan per 2 Januari 2026 di Jawa Barat. Namun, jika untuk kebaikan dan kebijakan daerah kita harus ditiru. Sudah waktunya tegas,” tutupnya. (OYI)

Previous Post

Pramuka Kota Jambi Gandeng Bawaslu, Bangun Generasi Demokratis dan Berintegritas

Next Post

Jangan Tunggu 2027, Saatnya Gubernur Jambi Bertindak Tegas Atasi ODOL

Next Post

Jangan Tunggu 2027, Saatnya Gubernur Jambi Bertindak Tegas Atasi ODOL

Dr Nuraida Fitri Habi

Penguatan Kelembagaan Pemilu Dimulai dari Institusinya

Wabup Bakhtiar: Tani Merdeka Jadi Mitra Strategis Majukan Pertanian Batang Hari

Oplus_16908288

Era Digital, Pelayanan Masih Lambat? Ivan Wirata Tegur Keras RSUD Raden Mattaher

User Baru PINTU Dorong Lonjakan Volume Trading Token DEX Hampir 500 Persen. FOTO: IST

User Baru PINTU Dorong Lonjakan Volume Trading Token DEX Hampir 500%

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK