Jambiday.com, JAKARTA- Upaya Legislator DPR RI Komisi XII Dapil Jambi Rocky Candra menuntut realisasi dana PI 10% dari perusahaan PetroChina di Jambi terus berlanjut.
Politisi muda Partai Gerindra itu menghadiri rapat audiensi dengan Tim Pansus DPRD Propinsi Jambi di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Dalam rapat audiensi itu Rocky menyinggung Permen ESDM terbaru No. 1 Tahun 2025 terkait PI 10%. Rocky menyoroti potensi lambatnya tahapan dari proses penyelesaian masalah karena adanya aturan berupa rentang tahapan waktu dari 60 sampai 180 hari kerja.
Rocky menyampaikan bahwa meskipun BUMD telah bersurat ke PetroChina, akan tetapi, PetroChina dapat mengulur-ulur waktu.
“PetroChina ini, dia bisa membalas surat kurang satu hari dari 180 hari. Jadi banyak waktu terbuang,” kata Rocky.
Oleh karena itu, menurut Rocky, perlu adanya ‘political will‘ berupa mekanisme khusus untuk menekan agar PetroChina segera melaksanakan tahapan selanjutnya.

Selain itu, Rocky menyoroti Pemprov Jambi yang dinilai belum menunjukkan skema penerimaan PI 10% secara jelas dan terbuka.
Sekjend PP Tidar itu pun mendorong agar Pemprov Jambi membuat skema realisasi PI 10% agar transparan sehingga dapat membantu kerja para stakeholders lain.
Keterbukaan skema, menurut Rocky, akan membuat Pansus DPRD Propinsi Jambi, SKK Migas dan ESDM dapat bekerjasama menyelesaikan masalah.
“Ada ketidak terbukaan sendiri dari Pemprov (Jambi). Pemprov ini mau seperti apa? Ini tidak ada keterbukaan, dengan Pansus DPRD dan juga dengan kita yang DPR RI dari Propinsi Jambi,” kata Rocky.
Guna menindaklanjuti persoalan PI 10% di Jambi, Komisi XII DPR RI pun telah menjadwalkan akan turun ke Jambi pada 8 Mei 2025 nanti.
Selain menyoroti PI 10% dari PetroChina, Rocky juga meminta agar PI 10% juga dapat diperoleh dari proyek Akatara Gas Plant milik Jadestone Enegy (Blok Lemang) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pada kunjungan Komisi XII DPR RI tanggal 8 Mei 2025 nanti ke Jambi, Rocky mengusulkan agar Blok Lemang juga dipanggil hadir rapat bersama dengan DPR RI. “Itu blok baru (Blok Lemang). Itu juga harus dikejar juga PI-nya,” kata Rocky.
Rapat audiensi itu dihadiri dua Pimpinan Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dan Sugeng Suparwoto.
Adapun Tim Pansus DPRD Provinsi Jambi yang hadir yakni H. Ivan Wirata, Abun Yani, H. Hapis Hasbiallah dan Amrizal.
Sebagai informasi, PI 10% (Participating Interest 10%) adalah besaran maksimal 10% dari kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD atau BUMN.
Kebijakan PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas dan menambah peningkatan pendapatan daerah. (RED)
Discussion about this post