Wednesday, June 24, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home DAERAH BATANGHARI

MK Resmi Kabulkan Permohonan Bupati Fadhil Menjadikan Sebutan Batanghari Menjadi Batang Hari 

by Redaksi
27/05/2025
in BATANGHARI, PEMKAB
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, BATANGHARI – Setelah berjuang bolak balik ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , akhirnya perjuangan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief membuah hasil.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi.

Bacajuga

Wabup Bakhtiar Hadiri Deklarasi Akselerasi SPM Pendidikan, Perkuat Komitmen Mutu Pendidikan di Jambi

Apresiasi Peran Pesantren, Bupati Komitmen Dukung Pendidikan Keagamaan di Batang Hari

Bupati Fadhil Arief Sukseskan GEMAR, Tegaskan Peran Ayah Dalam Membentuk Karakter Anak

Refleksi dan Penguatan Integritas, Bupati Batang Hari Gelar Diskusi Motivasi Spiritual

Lautan Manusia Warnai Grebek Suro VII 2026, Sridadi Jadi Panggung Persatuan dan Kebudayaan

Momentum Tahun Baru Islam, Bupati Fadhil Arief Serukan Introspeksi dan Penguatan Spiritual

Permohonan tersebut diajukan oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi, yang terdaftar sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘Batanghari’ dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Batang Hari’, sehingga ditulis menjadi ‘Batang Hari’,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa penulisan nama daerah memiliki makna penting yang tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencerminkan identitas sosial, budaya, dan historis masyarakat setempat.

“Penamaan suatu daerah bukan sekadar pemberian nama, tetapi bagian dari upaya pelestarian identitas budaya dan sosial masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

MK menyatakan bahwa penulisan nama “Batanghari” secara serangkai dalam UU 37/2024 tidak sesuai dengan sejarah dan peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1993, Mahkamah menemukan bahwa penulisan yang benar adalah “Batang Hari,” ditulis terpisah dengan huruf kapital di awal masing-masing kata.

“Mahkamah menilai nama ‘Kabupaten Batang Hari’ terdiri atas dua kata yang masing-masing memiliki makna berbeda, namun saling berkaitan. Oleh karena itu, harus ditulis secara terpisah,” tegas Arief.

Mahkamah juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar papan nama instansi pemerintah dan lembaga pendidikan di wilayah tersebut menggunakan penulisan “Batang Hari”, yang memperkuat argumen Pemohon mengenai kekeliruan dalam UU 37/2024.

Atas dasar itu, MK menyatakan frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (2) dan (5), dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai sebagai “Kabupaten Batang Hari”. (LAN)

Previous Post

Fase Gelombang I Madinah Selesai, Layanan 103.806 Jemaah Berjalan Lancar

Next Post

Bupati Fadhil Kembali Terima Penghargaan dari Televisi Ternama 

Next Post

Bupati Fadhil Kembali Terima Penghargaan dari Televisi Ternama 

Oplus_16777216

Dirjen PHU Pastikan Proses Pemvisaan Jemaah Haji Sudah Ditutup

Berikut Keunggulan Visi Fadhil-Bakhtiar di Era Digitalisasi

Penyaluran DBH Se-provinsi Jambi 2025, Kabupaten Batang Hari Tertinggi 

Oplus_16777216

Bulog Catatkan Rekor Fantastis Capai CBP 4 Juta Ton, Rocky Candra Optimis Petani Makin Sejahtera

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK