Jambiday.com, BATANGHARI – Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) assessment level 4, Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan izin untuk masyarakat dalam melakukan kegiatan.
Akan tetapi harus mengikuti ketentuan yang sudah dibuat Pemerintah setempat. Dan juga peraturan ini bisa kapan saja berubah.
Hal ini di sampaikan oleh Dr Elvie Yennie Mars juru Bicara (Jubir) Covid-19 Kabupaten Batanghari
didalam pesan singkat via WhatsApp kepada Jambiday.com.
Dalam pesan singkat Elvi, ia mengatakan bahwa untuk masyarakat yang melakukan kegiatan diuar rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketat.
” Bagi yang mempunyai warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan. Akan tetapi harus menuruti protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer dan menjaga jarak, ” kata jubir melalui pesan singkat Kamis, (12/08/2021)
” Untuk yang mempunyai rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayanin makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen). Dan menerima makan di bawa pulang/delivery atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat lagi,” pungkas Elvi. (LAN)
Discussion about this post