Jambiday.com, TANJAB BARAT- Konflik agraria yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade antara masyarakat Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT. Tri Mitra Lestari (TML) kembali mencuat ke permukaan. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025, di area yang selama ini diklaim oleh pihak perusahaan.
Aksi tersebut menuntut pengembalian lahan seluas 586 hektare yang sejak tahun 1994 diduga dikuasai secara sepihak oleh PT. TML. Menurut keterangan masyarakat, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik sah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri dan telah memiliki izin membuka lahan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Namun sejak perusahaan masuk, para petani mengalami intimidasi, perusakan tanaman, hingga penggusuran paksa.
Tiga Dekade Ketidakadilan
Berdasarkan hasil inventarisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lahan yang disengketakan tersebut tercatat sebagai milik masyarakat. Namun, hingga kini PT. TML tetap menguasai lahan tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Ketimpangan ini, menurut GMNI, mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil dan memberi ruang bagi perusahaan untuk bertindak semena-mena.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang, menegaskan bahwa perjuangan pendampingan terhadap masyarakat Desa Purwodadi sudah berjalan hampir dua tahun. Ia memastikan, perjuangan ini tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak asasi manusia, terlebih kepada rakyat yang haknya dirampas. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak-hak mereka,” tegas Ludwig.
Ia juga menyampaikan bahwa aksi yang akan digelar pada 20 Oktober nanti akan dilakukan secara damai dan konstitusional, dengan melibatkan sekitar 500 peserta aksi, terdiri dari mahasiswa dan masyarakat petani Desa Purwodadi.
“GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri akan terus berjuang hingga hak rakyat dikembalikan. Kami ingin melihat keberpihakan nyata dari pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Tanjung Jabung Barat,” lanjutnya.
Seruan Tegas ke Pemerintah Daerah
Sementara itu, Wiranto B. Manalu, selaku Tim Pendamping Kelompok Tani Mandiri, menyoroti lambannya respon pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik tersebut. Ia menilai, selama 30 tahun masyarakat hanya menerima janji tanpa kejelasan, sementara penderitaan terus berlanjut.
“Selama tiga dekade rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah daerah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi dari Disbunak adalah bukti sah bahwa lahan itu milik rakyat. Kini saatnya pemerintah menindak tegas PT. TML dan mengembalikan hak petani yang sah,” tegas Wiranto.
Ia juga menyatakan bahwa langkah hukum akan terus ditempuh jika pemerintah dan aparat penegak hukum tetap abai terhadap penderitaan rakyat. GMNI Jambi bahkan berencana untuk menyurati Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPR RI, guna membawa permasalahan ini ke level nasional.
Tuntutan Aksi
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Jambi dan Kelompok Tani Mandiri menyampaikan empat poin utama tuntutan yang akan dibawa dalam aksi unjuk rasa:
1. Mengembalikan lahan seluas 586 hektare milik Kelompok Tani Mandiri yang saat ini masih dikuasai PT. TML.
2. Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material yang dialami masyarakat selama 30 tahun.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar bersikap tegas dan berpihak pada rakyat.
4. Meminta evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pejabat terkait yang dinilai lalai dan tidak berani mengambil keputusan dalam penyelesaian konflik agraria ini.
GMNI Jambi menegaskan bahwa perjuangan rakyat Desa Purwodadi adalah bagian dari perlawanan terhadap ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan. Mereka berharap aksi ini dapat membuka mata banyak pihak bahwa persoalan agraria bukan sekadar sengketa tanah, melainkan persoalan keadilan sosial dan keberpihakan negara kepada rakyatnya. (OYI)








Discussion about this post