Jambiday.com, BUNGO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Bungo. Karena kedapatan pakai Sabu-Sabu di rumah bersama dua rekannya.
Informasi dihimpun, PNS kedapatan pakai sabu-sabu itu diketahui bernama Alpa Robi 39 tahun warga Jalan lintas, Asri, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Dan dua rekannya warga biasa bernama Heppy Jastra 33 tahun dan Dedi Irawan 31, warga Desa Peranti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Bungo. Dan ketiganya saat ini sedang diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Huyadi Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang pria ditangkap karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu yang saat ini sedang diperiksa intensif.
“Ya ada kita tangkap 3 orang pria karena kedapatan memiliki sabu-sabu, ada tiga orang. Satu orang diantaranya seorang Pegawai Negeri Sipil, yang bekerja di Dishub Bungo sedangkan dua orang lagi Wiraswasta dan Petani,” jelasnya Jumat, 20 Agustus 2021.
Lumbrian menceritakan, sebelum penangkapan, pihak Satnarkoba menerima informasi dari Masyarakat di Jalan Alkausar, RT 06, Desa Batang Bungo,Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, sering terjadi transaksi Narkoba. Dan pihak Satnarkoba mendengar itu langsung melakukan penyelidikan.
Dan tepat sekitar pukul 00.30 WIB langsung melakukan penangkapan tiga orang pria di sebuah rumah. Dan saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dari PNS seberat 0,22 gram, 1 bong yang lengkap dengan pipet, 1 pirex kaca dan 1 unit sepeda motor PCX.
“Kita periksa lagi PNS guna menelusuri siapa bandar sabu-sabunya, guna mengungkap peredaran narkoba di Bungo,”terangnya.
Lumbrian mengatakan, atas penangkapan PNS dan dua rekanya dilakukan langsung oleh Satnarkoba Polres Bungo tepat Minggu, 15 Agustus 2021. Dan atas Kelakuan PNS terancam kena Pasal 114 pasal 112 tentang Narkotika.
“Kita akan terus periksa intensif di Polres Bungo PNS dan dua rekannya,” katanya. (NST)
Discussion about this post