Jambiday.com, JAMBI– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan pengetatan Pemberĺakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Guna menekan laju penularan kasus aktif Covid-19. Mulai tanggal 23- 29 Agustus 2021 sesuai instruksi Walikota Jambi nomor 19/VIII/2021.
Menanggapi hal itu, GMKI Cabang Jambi melalui Daud Naibaho Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Jambi mengkritik kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Jambi tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi harus mampu mengidentifikasi masalah saat ini dan yang akan timbul setelah kebijakan ini di terapkan.
“Kebijakan ini harus dikaji ulang, karena tidak dibarengi dengan solusi yang kongkrit,” ucap Daud Naibaho, melalui rilis GMKI yang diterima jambiday.com, Senin (23/08/21).
Daud lanjut menjelaskan, pemberlakuan kebijakan ini harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang. Karena akan berdampak luas terkhususnya pada perekonomian masyarakat.
“Perekonomian masyarakat pasti merosot terkhususnya pelaku UMKM, dan pemerintah mengganti dengan pembagian paket Sembako ?, saya pikir ini bukan solusi yang tepat”. terang Daud.
Ia berharap Pemerintah Kota Jambi mengkaji ulang kebijakan ini. Karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Seperti mendata dan memberikan stimulus bagi pelaku UMKM, Restrukturisasi tagihan listrik dan PDAM. Bagaimana penyaluran paket Sembako diawal agar tepat sasaran dan lain sebagainya.
“Kebijakan Pemerintah Kota Jambi ini harus dibarengi solusi. Setidaknya bukan malah menyengsarakan masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi saat ini,” tutup Daud.
Untuk diketahui, Kota jambi masuk kategori level 4 PPKM Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021. (***)
Discussion about this post