Saturday, November 8, 2025
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Penguatan Kelembagaan Pemilu Dimulai dari Institusinya

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi.,S.Ag., M.Ag (Koordinator Daerah Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi dan Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi

by Redaksi
03/11/2025
in OPINI
0
Dr Nuraida Fitri Habi

Dr Nuraida Fitri Habi

1
VIEWS
PostTweetShareScan

MASALAH kelembagaan pemilu kita sebenarnya sudah lama dipahami, tetapi tidak pernah sungguh diakui. Demokrasi kita hari ini seolah didesain menjadi sebuah ritual lima tahunan yang spektakuler di permukaan, tetapi rapuh di bagian paling mendasarnya: institusi penyelenggaranya sendiri. Itulah sebabnya kualitas output pemilu tidak pernah stabil. Kita bisa mengganti metode kampanye, kita bisa meributkan soal sistem proporsional terbuka vs tertutup, tetapi selama kelembagaan pemilu tetap ringkih, maka demokrasi hanya akan menjadi upacara prosedural tanpa kedalaman makna.

Apa indikator rapuh paling jelas? Pertama adalah independensi kelembagaan yang hanya berhenti di level teks, bukan praksis. Kajian Siregar (2022) menunjukkan bahwa institusi penyelenggara pemilu di Indonesia mudah sekali menjadi ruang penetrasi kepentingan politik.

Bacajuga

Zohran Mamdani dan Pelajaran bagi Demokrasi Indonesia

Jangan Tunggu 2027, Saatnya Gubernur Jambi Bertindak Tegas Atasi ODOL

Pembunuhan Kartel Narkoba di Brasil dan bayang-bayang Crimes Against Humanity 

Public Speaking Blak-blakan Ala Purbaya

Menggugat Legitimasi Hak Veto Dewan Keamanan PBB

Hak Veto Mencabul Demokrasi, Memandulkan PBB

KPU dan Bawaslu seolah “independen dalam teks konstitusi”, tetapi tidak memiliki insulation yang kuat terhadap aktor partisan dalam proses rekrutmen. Di sinilah titik awal semua masalah turunan lainnya. Jika pintu masuk aktor penyelenggara saja sudah berada di dalam orbit kekuatan politik, kita tidak bisa berharap netralitas penuh dalam pengambilan keputusan.

Kedua, kelemahan arsitektur data pemilih. Di era digital, daftar pemilih bukan lagi sekadar tabel nama; ia menjadi basis legitimasi. Hidayat & Utama (2022) menegaskan bahwa masalah akurasi dan integritas DPT kita bukan persoalan teknis, melainkan sistemik. Error dalam DPT bukan clerical error, tetapi institutional error.

Apalagi sejak Pemilu 2024, isu kebocoran data personal pemilih menambah dimensi ancaman baru: bukan hanya integritas administratif, tetapi keamanan digital dan kepercayaan publik terhadap negara. Dalam demokrasi modern, kedaulatan digital warga negara adalah pilar dari kedaulatan elektoral.

Ketiga, kita juga harus jujur mengakui kelemahan serius pada aspek SDM penyelenggara di level operasional. Banyak pelaksana ad-hoc bekerja dalam jam kerja ekstrem, dengan beban administrasi berlapis, sementara literasi regulasi dan literasi digital mereka tidak pernah disiapkan secara optimal oleh kelembagaan nasional.

Studi empiris menunjukkan bahwa kualitas pemilu sangat berkorelasi dengan kapasitas kompetensi penyelenggara lokal, terutama dalam penanganan sengketa di TPS dan dalam mengelola situasi tekanan politik lokal (Nuryanti et al., 2021). SDM yang lemah dalam konteks institusi yang lemah menciptakan efek ganda: noise administrasi bertambah, dan ruang manipulasi menjadi semakin lebar.

Keempat, penegakan hukum pemilu yang tidak pernah menjadi credible deterrence. Analisis Nuryanti et al. (2021) menunjukkan pola konsisten bahwa penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi lebih fokus pada selisih angka, bukan pada integritas proses. Ini membuat pelanggaran proses (misalnya politik uang, intimidasi, sabotase administratif) tidak menjadi bagian dari penilaian substantif hasil pemilu.

Dalam logika demokrasi elektoral, ini berbahaya: karena membuat “kecurangan yang tidak merubah angka secara signifikan” menjadi dianggap bukan kecurangan. Padahal di banyak literatur komparatif, justru process integrity adalah pilar utama keabsahan hasil (Norris, 2024).

Di atas fondasi kelembagaan yang rapuh itu, kita menaruh seluruh beban legitimasi politik nasional. Kita berharap pemilu menyelesaikan konflik politik, tetapi institusi pemilu sendiri tidak cukup kuat untuk menjadi trusted referee. Inilah sebabnya trust publik pada pemilu selalu precarious. Ia naik ketika emosionalitas politik publik tinggi, dan turun ketika kekecewaan politik meningkat. Sebuah demokrasi tidak bisa stabil jika fondasi trust bersifat fluktuatif.

Karena itu, jika bangsa ini ingin keluar dari jebakan lima tahunan, maka perbaikan pemilu tidak boleh lagi diperlakukan sebagai change management of format, tetapi sebagai constitutional institutional reform.

Agenda reformasi yang paling logis adalah tiga ini dilakukan secara simultan: independensi rekrutmen komisioner penyelenggara pemilu sepenuhnya dipisah dari orbit kekuasaan, perlindungan data pemilih dibuat dalam kerangka konstitusional digital, dan penyelesaian sengketa pemilu dirumuskan ulang untuk memprioritaskan keadilan substantif, bukan sekadar angka hasil. Ketiga agenda ini bukan kosmetik; ia adalah pondasi.

Demokrasi yang kuat bukan lahir dari pemilu yang meriah, tetapi dari institusi pemilu yang dapat dipercaya oleh warga. Negara boleh gagal dalam banyak bidang kebijakan, tetapi tidak boleh gagal dalam Pemilu.

Karena ketika publik kehilangan kepercayaan pada institusi pemilu, maka seluruh struktur legitimasi politik akan ambruk. Di titik itu, bukan hanya demokrasi yang runtuh, tetapi juga kepercayaan warga pada negaranya sendiri. (***)

REFERENSI

Hidayat, A., & Utama, Y. (2022). Data processing errors in Indonesia’s voter lists: Evidence and implications for electoral integrity. Journal of Elections and Public Opinion, 9(2), 145–163. https://doi.org/10.1080/17457289.2022.2081124

Norris, P. (2024). Strengthening electoral integrity: Institutional reforms in comparative democracies. Electoral Studies, 89, 102756. https://doi.org/10.1016/j.electstud.2023.102756

Nuryanti, S., Dua, T., & Pratama, D. (2021). Substantive justice vs procedural justice dalam perselisihan hasil pemilu: Studi putusan MK pada Pemilu 2019. Jurnal Konstitusi, 18(3), 512–538. https://doi.org/10.31078/jk1833

Siregar, I. (2022). Electoral management bodies and the challenge of political capture in Indonesia. Electoral Governance Review, 4(1), 57–79. https://doi.org/10.1093/egovr/vvac011

Previous Post

Jangan Tunggu 2027, Saatnya Gubernur Jambi Bertindak Tegas Atasi ODOL

Next Post

Wabup Bakhtiar: Tani Merdeka Jadi Mitra Strategis Majukan Pertanian Batang Hari

Next Post

Wabup Bakhtiar: Tani Merdeka Jadi Mitra Strategis Majukan Pertanian Batang Hari

Oplus_16908288

Era Digital, Pelayanan Masih Lambat? Ivan Wirata Tegur Keras RSUD Raden Mattaher

User Baru PINTU Dorong Lonjakan Volume Trading Token DEX Hampir 500 Persen. FOTO: IST

User Baru PINTU Dorong Lonjakan Volume Trading Token DEX Hampir 500%

Surat kepada Kejati Jambi dari Ormas Jaguar. FOTO: IST

Aset Disita Kejati, PT PAL Diduga Masih Beroperasi? Ormas JAGUAR Minta Penjelasan

Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Lingkup Kejaksaan Tinggi Jambi. FOTO: IST

Dorong Kinerja dan Integritas, Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Adhyaksa

Discussion about this post

Iklan

Kalender

November 2025
SMTWTFS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Oct    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK