ZAKAT merupakan pilar utama dalam sistem ekonomi Islam yang memiliki potensi besar sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. Optimalisasi potensi ini sangat bergantung pada profesionalisme dan kompetensi Amil Zakat, khususnya yang bernaung di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Amil BAZNAS di Kota Jambi sebagai faktor kunci dalam meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan ZIS.
Peningkatan kompetensi, yang mencakup aspek syariat (fiqh zakat), manajemen modern, tata kelola (good amil governance), dan teknologi informasi, diyakini akan menumbuhkan kepercayaan publik (muzakki), yang pada akhirnya akan menjadi harapan besar bagi perkembangan ZIS di Kota Jambi. Analisis ini didukung oleh dalil-dalil syar’i dan kesepakatan ulama mengenai kedudukan Amil. Kata Kunci: Kompetensi Amil, BAZNAS Kota Jambi, ZIS, Optimalisasi Zakat, Good Amil Governance.
1. Pendahuluan
Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Sebagai kota yang mayoritas penduduknya Muslim, Kota Jambi memiliki potensi ZIS yang signifikan. Lembaga resmi yang diberi mandat oleh negara untuk mengelola ZIS adalah BAZNAS.
Efektivitas pengelolaan ZIS—mulai dari proses pengumpulan (fundraising) hingga penyaluran (distribusi dan pendayagunaan)—sangat ditentukan oleh kualitas pelaksananya, yaitu Amil Zakat.
Penelitian menunjukkan bahwa salah satu tantangan utama dalam optimalisasi ZIS di berbagai daerah, termasuk di BAZNAS Kota Jambi, adalah keterbatasan dan relevansi kompetensi SDM Amil (Puriyanti & Mukhibad, 2023; Ziyadi, 2023). Minimnya kompetensi ini dapat berdampak pada tata kelola yang kurang profesional dan pada akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk berzakat melalui lembaga. Oleh karena itu, upaya upgraded kompetensi SDM Amil BAZNAS Kota Jambi menjadi sangat mendesak dan relevan untuk diteliti, sebagai langkah fundamental untuk merealisasikan potensi besar ZIS yang ada.
2. Landasan Syar’i: Kedudukan dan Kompetensi Amil
2.1. Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Zakat dan Amil
Kewajiban zakat telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an, seringkali bergandengan dengan perintah shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Adapun legitimasi kedudukan Amil secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat (Asnaf Ats-Tsamaniyah):
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا…
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amilin ‘alaiha)…” (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini memberikan hak finansial (gaji/upah) bagi Amil, yang menegaskan bahwa pekerjaan keamilan adalah sebuah profesi yang sah dalam Islam dan bukan sekadar kerelawanan. Untuk mendapatkan hak ini, Amil harus melaksanakan tugasnya secara profesional. Perintah Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengambil zakat dari harta muzakki juga secara implisit menunjukkan perlunya kompetensi dalam pengelolaan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,…” (QS. At-Taubah: 103)
Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman menekankan prosedur pengambilan dan penyaluran zakat:
“Jika mereka telah mentaati hal itu (syahadat dan shalat), maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, diambil dari orang kaya di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
2.2. Kesepakatan Ulama tentang Persyaratan Amil
Para ulama fikih sepakat bahwa Amil yang berhak mendapatkan bagian zakat adalah mereka yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga resmi (BAZNAS) dan melaksanakan tugasnya secara efektif. Beberapa syarat penting yang ditekankan ulama mencakup:
* Keadilan dan Amanah (Integritas): Wajib memiliki moralitas tinggi dan terpercaya dalam mengelola harta umat.
* Pengetahuan (Kompetensi Syar’i): Menguasai fikih zakat, baik terkait jenis harta, nisab, haul, perhitungan, maupun asnaf penerima.
* Kemampuan Manajerial (Kompetensi Teknis): Mampu mengorganisir, mengumpulkan, mencatat, dan mendistribusikan zakat secara efisien dan akuntabel.
Kesepakatan ini menggarisbawahi bahwa kompetensi profesional adalah syarat sah Amil untuk menunaikan amanah dan mencapai tujuan syariat zakat.
3. Urgensi Peningkatan Kompetensi Amil BAZNAS Kota Jambi
Peningkatan kompetensi Amil di BAZNAS Kota Jambi memiliki korelasi langsung dengan capaian ZIS karena beberapa faktor utama:
3.1. Peningkatan Aman Syar’i dan Profesionalisme Fikih
Amil yang kompeten wajib memahami secara mendalam Fiqh Zakat, memastikan seluruh proses (perhitungan nisab, penentuan asnaf, dan pendayagunaan) aman secara syariat. Di Kota Jambi, Amil perlu memiliki pengetahuan spesifik tentang zakat kontemporer (misalnya zakat profesi dan zakat digital) untuk mengakomodasi potensi muzakki modern.
3.2. Implementasi Good Amil Governance (GAG)
Kompetensi manajerial yang ditingkatkan akan mendorong penerapan Tata Kelola Amil yang Baik (Good Amil Governance – GAG). GAG mencakup akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan manajemen risiko. Amil yang terlatih dalam bidang akuntansi zakat, teknologi informasi (IT), dan pelaporan modern akan mampu menyajikan laporan yang transparan, yang merupakan kunci utama untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan Muzakki. Tanpa kepercayaan ini, perkembangan ZIS di Kota Jambi akan terhambat.
3.3. Peningkatan Kualitas Penghimpunan dan Pendayagunaan
* Fundraising yang Inovatif: Amil yang kompeten di bidang marketing dan public speaking akan lebih efektif dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan penghimpunan dana ZIS (Solihan, 2024). Penguasaan teknologi digital (fundraising online) juga vital mengingat tren pembayaran zakat yang semakin digital.
Pendayagunaan Produktif: Peningkatan kompetensi dalam manajemen program dan pemberdayaan ekonomi akan memungkinkan Amil BAZNAS Kota Jambi mengelola dana zakat tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi menjadi program produktif (misalnya modal usaha mikro) yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki (Mustahik to Muzakki).
4. Kesimpulan dan Harapan
Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Amil BAZNAS Kota Jambi bukan sekadar kebutuhan organisasi, melainkan mandat syar’i dan prasyarat manajerial untuk mengoptimalkan potensi ZIS di wilayah Jambi.
Ketika Amil telah terstandardisasi kompetensinya (sesuai SKKNI Amil Zakat), menguasai fikih dan manajemen, serta menjunjung tinggi integritas (amanah), maka BAZNAS Kota Jambi akan menjadi lembaga yang profesional dan tepercaya. Hal ini akan menumbuhkan harapan besar bagi perkembangan ZIS di Kota Jambi, di mana para muzakki merasa nyaman dan yakin bahwa hartanya dikelola secara syar’i, akuntabel, dan berdampak signifikan pada pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat di Jambi.
Daftar Pustaka
* Al-Qur’an Al-Karim.
* Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
* Puriyanti & Mukhibad. (2023). Kompetensi SDM dan Kualitas Pengelolaan Zakat. Jurnal Ekonomi Islam. (Dirujuk dari temuan umum penelitian BAZNAS).
* Solihan, F. (2024). Peran Amil Zakat dalam Menguatkan Profesi Pengelola Zakat. Jurnal Manajemen Dakwah.
* Ziyadi, A. (2023). Wawancara (Dirujuk dari hasil penelitian Analisis Manajemen Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Jambi tentang minimnya kompetensi SDM di BAZNAS Kota Jambi). (***)




Discussion about this post