Jambiday.com, JAMBI — Persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi dinilai telah berada pada titik yang membutuhkan perubahan mendasar dalam pola penanganan. Lebih dari 60 ribu hektare lahan terindikasi terdampak aktivitas PETI sepanjang 2016–2025. Angka tersebut bukan sekadar statistik kerusakan lingkungan, tetapi menjadi alarm serius terhadap tata ruang, ekosistem sungai, ekonomi masyarakat, hingga masa depan pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk mengubah pendekatan penanganan PETI dari sekadar penertiban menjadi penataan menyeluruh, mulai dari pemetaan, legalisasi pertambangan rakyat yang memenuhi syarat, penegakan hukum terhadap jaringan PETI, hingga pemulihan lingkungan.

“Enam puluh ribu hektare lebih ini adalah alarm darurat bagi Jambi. PETI sudah bukan hanya persoalan pertambangan tanpa izin. Ini sudah menjadi persoalan tata ruang, lingkungan, sungai, ekonomi masyarakat, penegakan hukum, bahkan keberlanjutan pembangunan Jambi,” ujar Ivan, Jumat (14/8/26).
Dalam strategi penanganan PETI yang dirumuskan dalam konsep “Transformasi PETI → WPR/IPR → Pemulihan Lingkungan → Good Mining Governance 2030”, penanganan sekitar ±60.000 hektare kawasan terdampak diarahkan untuk menghasilkan pertambangan rakyat yang legal, aman, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan daerah.
Satu Data dan Satu Peta PETI Jambi
Ivan mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah membangun satu data dan satu peta PETI Jambi. Pemetaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan lapangan, tetapi harus menggunakan pendekatan spasial melalui GIS, citra satelit dan drone.
Data PETI kemudian harus di-overlay dengan RTRW, kawasan hutan, DAS dan sungai, kawasan konservasi, Geopark Merangin serta aset pemerintah.
“Jangan mengambil keputusan berdasarkan perkiraan. Kita harus tahu persis di mana PETI berada, status lahannya apa, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah masuk kawasan hutan, DAS, Geopark atau aset pemerintah. Semua harus berada dalam satu peta dan satu basis data,” tegasnya.
Konsep tersebut membagi kawasan terdampak PETI ke dalam empat kategori penanganan. Zona Hijau merupakan lokasi yang secara tata ruang, teknis, lingkungan dan sosial memungkinkan untuk dikaji sebagai wilayah pertambangan rakyat. Penanganannya diarahkan melalui WPR, IPR, koperasi dan pembinaan, dengan keluaran akhir berupa pertambangan rakyat yang legal, aman dan berkelanjutan.
Zona Kuning adalah kawasan yang memiliki potensi untuk ditata, tetapi masih terdapat persoalan tata ruang, lingkungan atau konflik pemanfaatan lahan. Kawasan ini membutuhkan kajian teknis, spasial dan lingkungan lebih lanjut sebelum keputusan diambil.
Sementara Zona Merah merupakan kawasan terlarang, termasuk kawasan lindung, konservasi, Geopark, kawasan sensitif maupun aset strategis. Kawasan ini tidak boleh dilegalkan dan harus diarahkan pada penutupan, penegakan hukum, reklamasi serta restorasi, dengan target akhir zero PETI.
Adapun Zona Transisi Ekonomi menjadi pendekatan khusus bagi lokasi yang tidak dapat dilegalkan sebagai pertambangan, tetapi masyarakatnya masih bergantung pada PETI. Pemerintah harus menyiapkan alih mata pencaharian melalui UMKM, pertanian, perkebunan, wisata dan jasa, sehingga masyarakat tidak kembali ke aktivitas PETI.
WPR dan IPR Bukan Pemutihan PETI
Ivan menegaskan, percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus menjadi bagian dari solusi, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai upaya melegalkan seluruh aktivitas PETI.
“Prinsipnya sederhana. Yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pertambangan rakyat legal, kita tata melalui WPR dan IPR, kemudian kita bina. Tetapi yang berada di kawasan terlarang, kawasan lindung, konservasi, kawasan strategis, sungai atau wilayah yang secara lingkungan tidak memungkinkan, harus dihentikan dan dipulihkan,” katanya.
Menurut Ivan, WPR harus menjadi instrumen penataan, bukan instrumen pembenaran terhadap kerusakan yang sudah terjadi. Karena itu, penataan harus memperhatikan aspek tata ruang, geologi, lingkungan, sosial dan ekonomi sebelum sebuah lokasi ditetapkan.
Jangan Hanya Kejar Penambang Kecil
Ivan juga meminta penegakan hukum menyasar seluruh mata rantai PETI. Menurutnya, aktivitas PETI tidak mungkin berlangsung dalam skala besar tanpa adanya jaringan pendukung.
“Kalau yang kita tangkap hanya pekerja yang berada di lubang tambang, sementara pemodal, pemilik alat berat, pemasok BBM, penadah emas dan pihak-pihak yang memberi perlindungan tidak disentuh, maka PETI akan terus tumbuh kembali,” ujarnya.
Karena itu, pengawasan harus mencakup pemodal, alat berat, distribusi BBM, pengolahan dan tata niaga emas, termasuk memastikan adanya pencatatan dan traceability terhadap emas yang diproduksi secara legal.
Dalam konsep tersebut, pengawasan alat berat juga menjadi bagian penting melalui registrasi dan monitoring, sementara rantai pasokan BBM untuk PETI harus diputus melalui pengawasan distributor dan pemasok.
Kerusakan 60 Ribu Hektare Harus Dihitung Nilainya
Ivan menilai persoalan PETI selama ini terlalu sering dilihat hanya dari luas kawasan yang terdampak. Padahal kerusakan tersebut mempunyai konsekuensi ekonomi dan ekologis yang jauh lebih besar.
Dampaknya dapat berupa hilangnya tutupan lahan, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, kerusakan lahan pertanian, hilangnya biodiversitas, kerusakan infrastruktur, hingga kebutuhan biaya reklamasi dan restorasi.
“Jangan hanya mengatakan 60 ribu hektare rusak. Kita perlu mengetahui berapa nilai kerugian ekologisnya, berapa kerugian ekonominya dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk memulihkannya,” kata Ivan.
Dalam matriks strategi penanganan PETI, kerugian ekologis bahkan ditempatkan sebagai salah satu isu strategis yang harus dihitung melalui pendekatan kerugian dan biaya restorasi.
DAS dan Sungai Harus Menjadi Prioritas
Aktivitas PETI yang berada di sekitar sungai dan DAS juga harus mendapatkan perhatian serius. Sedimentasi dan perubahan alur sungai dapat mengganggu kualitas lingkungan serta meningkatkan risiko bencana. Karena itu, pemulihan DAS menjadi bagian penting dari strategi, termasuk penataan sempadan sungai, pemulihan alur sungai, reklamasi lahan serta revegetasi. Targetnya bukan hanya menghentikan PETI, tetapi memastikan kawasan yang telah rusak benar-benar kembali memiliki fungsi ekologis.
Geopark Merangin Jangan Jadi Korban
Kabupaten Merangin menjadi perhatian khusus karena memiliki kawasan Geopark yang mempunyai nilai geologi, lingkungan, pendidikan dan pariwisata. Ivan menegaskan, penataan pertambangan rakyat tidak boleh mengorbankan kawasan yang memiliki nilai strategis tersebut.
“Kita ingin masyarakat Merangin sejahtera, tetapi Geopark juga harus kita wariskan kepada anak cucu. Ekonomi dan lingkungan jangan dipertentangkan. Tugas pemerintah adalah mencari desain kebijakan agar keduanya berjalan,” ujarnya.
Dalam konsep penanganan PETI, perlindungan terhadap Geopark Merangin ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dalam pemetaan dan penetapan zona perlindungan.
Roadmap 2026–2030
Untuk memastikan penanganan tidak berhenti sebagai wacana, Ivan mendorong adanya roadmap 2026–2030 dengan tahapan yang jelas. Pada 2026, fokus diarahkan pada Satu Data, melalui pemetaan sekitar 60 ribu hektare kawasan terdampak berdasarkan penambangan, lokasi, fungsi lahan, sungai, DAS, Geopark dan aset pemerintah. Targetnya, 100 persen PETI prioritas terpetakan.
Memasuki 2027, pemerintah diarahkan membangun Satu Tata Ruang, dengan melakukan overlay RTRW dan fungsi ruang serta mengklasifikasikan kawasan menjadi Zona Hijau, Kuning dan Merah. Targetnya, 100 persen lokasi memiliki status penanganan. Tahun 2028 menjadi fase legalisasi dan penertiban, melalui penetapan WPR dan IPR pada zona yang layak serta penertiban terhadap kawasan yang tidak dapat dilegalkan. Targetnya adalah tambang ilegal/PETI terus menurun.
Pada 2029, fokus bergeser pada pemulihan dan ekonomi, melalui reklamasi, pemulihan DAS, koperasi dan alternatif ekonomi masyarakat. Targetnya, kerusakan aktif turun secara signifikan. Sedangkan pada 2030, Jambi ditargetkan memasuki fase Good Mining Governance, dengan penguatan digital monitoring, transparansi tata niaga emas, peningkatan IPR legal serta pengawasan yang lebih terintegrasi.
Masyarakat Tidak Boleh Ditinggalkan
Ivan menekankan bahwa penyelesaian PETI tidak boleh hanya berorientasi pada penutupan tambang. Pemerintah harus menyiapkan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menjadikan pertambangan sebagai sumber penghasilan.
“Yang tidak dapat lagi menambang harus kita siapkan alternatif ekonominya. Jangan sampai setelah PETI ditutup, masyarakat kembali masuk karena tidak memiliki pilihan lain,” katanya.
Karena itu, transformasi ekonomi menjadi bagian penting, melalui penguatan UMKM, pertanian, perkebunan, wisata, jasa dan koperasi pertambangan rakyat bagi wilayah yang memang memenuhi persyaratan.
Menurut Ivan, keberhasilan penanganan PETI nantinya tidak cukup diukur dari jumlah operasi penertiban, tetapi dari indikator yang lebih konkret: PETI aktif menurun, IPR legal meningkat, koperasi penambang rakyat berkembang, reklamasi bertambah, kualitas air membaik, konflik sosial berkurang, serta penerimaan daerah dari aktivitas legal meningkat.
Dari Penertiban Menuju Tata Kelola Pertambangan
Ivan berharap persoalan PETI tidak lagi ditangani secara sektoral oleh satu atau dua instansi. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, ESDM, DLH, ATR/BPN, Polri, TNI, Kejaksaan, akademisi, tokoh adat dan agama, desa serta koperasi.
“Ini bukan lagi waktunya saling menyalahkan. Semua harus duduk dalam satu meja, memakai satu data dan menjalankan satu roadmap,” tegasnya.
Ia menilai, strategi penanganan PETI harus diarahkan pada satu tujuan besar: mengubah persoalan PETI dari sumber konflik dan kerusakan menjadi tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, transparan dan berkelanjutan.
“Yang layak dilegalkan, kita tata melalui WPR dan IPR. Yang berada di kawasan terlarang, kita hentikan dan pulihkan. Masyarakat yang tidak dapat lagi menambang harus kita siapkan alternatif ekonominya. Sedangkan pemodal dan jaringan yang menikmati keuntungan dari PETI harus ditindak sampai ke hulunya,” ujar Ivan.
Dengan pendekatan tersebut, visi penanganan PETI Jambi hingga 2030 tidak hanya berbicara tentang tambang, tetapi juga tentang Jambi yang lebih sejahtera, Geopark yang lestari, lingkungan yang pulih, sungai yang terjaga, serta pertambangan rakyat yang memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan masa depan. (OYI)








Discussion about this post