Jambiday.com, TANJABTIM – Diduga terkait korupsi anggaran dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 sebesar 19 miliar rupiah, Tim Penyidik Anti Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (29/9/2021). Penggeledahan ini dilakukan mulai sekira pukul 10:00 WIB.
Petugas langsung memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan dan bertuliskan Kejaksaan RI di ruang sekretaris dan ketua KPU. Selama berlangsungnya penggeledahan tersebut, terlihat Kantor KPU dalam kondisi ditutup dan dijaga petugas Kejaksaan.
Setelah melakukan penggeledahan kurang lebih lima jam, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Adapun barang tersebut yakni berkas keuangan di dalam empat boks, sejumlah kepingan kaset, 54 stempel dari berbagai instansi serta uang tunai sebesar Rp 230 juta di dalam brankas.
“Ini anggaran dana hibah dari Pemkab Tanjung Jabung Timur. Ada 23 item yang berhasil kita amankan dan dibawa ke Kejari. Selain itu sebanyak 23 orang yang berada di KPU sudah kita lakukan pemeriksaan. Untuk nama tersangka akan segera kita proses dalam waktu dekat,” ujar Kajari Tanjung Jabung Timur, Rachmad Surya Lubis kepada jambiday.com.
Selain barang bukti di sekretariat, Lanjut Kajari, pihaknya juga menyita telpon genggam dari para komisioner karena setelah diperiksa didapati percakapan yang menyangkut ke dalam perkara ini. Untuk pemeriksaan ke rumah pribadi para komisioner, Kajari menyebut masih akan melakukan pendiskusian bersama timnya.
“Kami mohon doa dan bantuan agar kami bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik dan tuntas,” pungkasnya.(CPM)
Discussion about this post