Jambiday.com, JAMBI — Pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah pada 2029 menjadi isu strategis yang membutuhkan kesiapan regulasi, partai politik, serta seluruh elemen demokrasi. Persoalan tersebut menjadi fokus Diskusi Seri ke-5 Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) bersama Polda Jambi yang digelar di Hotel Shang Ratu, Kota Jambi, Kamis (15/10/2026).
Mengangkat tema “Dinamika Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Tahun 2029”, forum yang menghadirkan Anggota DPR RI, Dr. Edi Purwanto, sebagai narasumber utama ini membahas berbagai konsekuensi politik, hukum, dan kelembagaan dari perubahan desain kepemiluan di Indonesia.
Diskusi tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan lintas sektor untuk mengkaji bagaimana pemisahan pemilu dapat dilaksanakan dengan tetap menjamin kepastian hukum, memperkuat representasi politik, serta menjaga kualitas demokrasi di tingkat nasional maupun daerah.
Direktur Pusakademia, Dr. Mochammad Farisi, dalam sambutannya menekankan bahwa pemisahan pemilu tidak boleh dipandang sebatas perubahan jadwal pemungutan suara. Lebih dari itu, perubahan tersebut harus dikaji secara komprehensif karena berpotensi memengaruhi strategi partai politik, proses pencalonan pemimpin, pola representasi masyarakat, hingga pemenuhan hak politik warga negara.

Menurutnya, persiapan Pemilu 2029 membutuhkan regulasi yang jelas dan perencanaan matang agar perubahan sistem kepemiluan benar-benar berorientasi pada penguatan demokrasi substantif.
Dari perspektif legislatif, Edi Purwanto diharapkan memberikan pandangan mengenai implikasi pemisahan pemilu terhadap pembentukan regulasi, kesiapan masa transisi, serta penyesuaian sistem politik dan kelembagaan perwakilan. Perspektif DPR RI menjadi penting mengingat perubahan desain pemilu membutuhkan pembahasan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang kuat.
Isu tersebut semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memberikan arah baru mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan desain kepemiluan ke depan, termasuk kebutuhan penyesuaian regulasi, tahapan penyelenggaraan, serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Pemisahan Pemilu juga membawa tantangan bagi partai politik. Selain harus menyesuaikan strategi pemenangan dan pengelolaan organisasi, partai dituntut memperkuat kaderisasi, rekrutmen kandidat, serta pendidikan politik kepada masyarakat. Pada saat yang sama, penyelenggara dan pengawas Pemilu perlu mempersiapkan mekanisme yang mampu menjamin proses demokrasi berlangsung transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dari pihak Polda Jambi, sambutan Direktur Intelkam menyoroti pentingnya komunikasi dan kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, partai politik, akademisi, media, organisasi masyarakat, serta masyarakat luas dalam menjaga ruang demokrasi yang kondusif.
Perbedaan pandangan politik, menurut pesan yang disampaikan dalam forum tersebut, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dikelola melalui dialog terbuka, penghormatan terhadap hukum, dan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, dinamika politik menjelang Pemilu 2029 dapat berlangsung secara dewasa tanpa mengabaikan stabilitas dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Selain Edi Purwanto, diskusi menghadirkan Dimas Subekti, S.I.P., M.I.P., dosen JISIP Universitas Jambi, sebagai narasumber, serta Bahren Nurdin, M.A., dari KOPIPEDE Jambi sebagai panelis.
Para pembicara menghadirkan perspektif yang saling melengkapi, mulai dari politik dan legislasi, hak politik warga negara, implikasi pemisahan pemilu terhadap sistem politik, hingga dinamika partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bedah buku Partai Politik dalam Perspektif Hukum Internasional: Standar Global, Hak Politik, dan Demokrasi Substantif karya Dr. Mochammad Farisi.
Bedah buku tersebut memperluas pembahasan mengenai pentingnya membangun partai politik yang demokratis, menjamin perlindungan hak politik, serta mendorong sistem kepartaian yang mampu menghasilkan representasi politik berkualitas.
Sebanyak 45 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari Kesbangpol Provinsi Jambi dan Kota Jambi, sepuluh partai politik, HMI, KOPRI, GMNI, GMKI, ISMI Tebo, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Forum Ormas, organisasi perempuan KPI dan WPI, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), kalangan akademisi, wartawan, serta pegiat kepemiluan dari KOPIPEDE Jambi, JADI, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Keberagaman peserta membuat pembahasan tidak hanya berkutat pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian hukum, desain kelembagaan, pengawasan, kaderisasi politik, dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah demokrasi.
Melalui Diskusi Seri ke-5 ini, Pusakademia dan Polda Jambi mendorong penguatan dialog lintas sektor sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap perubahan sistem kepemiluan. Forum tersebut diharapkan menjadi kontribusi bagi persiapan Pemilu 2029 yang lebih terencana, memiliki kepastian regulasi, serta mampu memperkuat partisipasi masyarakat dan integritas demokrasi.
Pemisahan Pemilu pada akhirnya bukan sekadar persoalan menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara. Tantangan utamanya adalah memastikan perubahan desain tersebut dapat menghasilkan proses politik yang lebih berkualitas, representasi yang lebih baik, dan demokrasi yang semakin substantif. (OYI)



Discussion about this post