Jambiday.com, JAMBI — Panitia Khusus (Pansus) Karhutla DPRD Provinsi Jambi diminta memperluas pengawasan dari penanganan kebakaran ke pencegahan, tata kelola lahan gambut, perlindungan masyarakat, kepatuhan perusahaan, dan penggunaan anggaran.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, pengawasan harus mengintegrasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut.
Menurut Ivan, kedua regulasi tersebut saling berkaitan. Pencegahan kebakaran, pengelolaan tata air gambut, penanganan kejadian, perlindungan warga, dan pemulihan ekosistem perlu diawasi sebagai satu rangkaian.
“Pengawasan Karhutla harus melihat persoalan dari hulu sampai hilir. Bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi bagaimana kebakaran dicegah, gambut dijaga agar tetap basah, masyarakat terlindungi, dan seluruh program penanganan benar-benar memberikan hasil,” ujar Ivan, Kamis (22/10/26).
Enam Fokus Pengawasan Pansus
Ivan menyebut terdapat enam fokus yang dapat menjadi panduan kerja Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi. Pertama, pencegahan dan peringatan dini. Pansus perlu memeriksa penggunaan peta wilayah rawan, data titik panas atau hotspot, kondisi cuaca dan kekeringan, serta peta gambut secara terpadu. Pemeriksaan juga mencakup prosedur peringatan dini dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kedua, kepatuhan pemegang izin dan perusahaan. Pengawasan meliputi pencocokan lokasi kebakaran dengan areal perizinan, kesiapan sarana pemadaman, laporan pengawasan, hasil audit kepatuhan, serta tindak lanjut atas teguran dan sanksi.
Ketiga, tata air gambut dan sekat kanal. Perda Karhutla mengatur penataan kanal melalui sistem canal blocking, sedangkan Perda Tata Kelola Gambut mencakup sekat kanal, penimbunan kanal, embung, pintu air, dan pengukuran muka air tanah. Ivan mengatakan, pengawasan tidak cukup hanya menghitung jumlah sekat kanal yang dibangun.
“Yang harus dilihat adalah apakah sekat kanal berada di lokasi yang tepat, berfungsi dengan baik, dipelihara secara berkala, dan mampu menjaga pembasahan gambut. Dampaknya terhadap muka air tanah serta risiko genangan bagi warga juga harus dipantau,” katanya.
Keempat, kesiapsiagaan, respons, dan koordinasi. Pansus perlu memeriksa surat keputusan Satgas, pembagian tugas antarinstansi, kesiapan personel dan peralatan, koordinasi BPBD dengan pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.
Kelima, dampak terhadap masyarakat dan pemulihan ekosistem. Aspek yang perlu diperiksa meliputi data ISPA, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), ketersediaan air bersih, gangguan pendidikan, perlindungan kelompok rentan, mekanisme pengaduan, serta rencana dan capaian rehabilitasi lahan gambut.
Keenam, anggaran, evaluasi, dan penegakan. Pansus dapat menelusuri rencana kerja dan anggaran (RKA), realisasi pembiayaan, hasil pengawasan lapangan, status penanganan kasus, sanksi, serta tindak lanjut rekomendasi. Evaluasi, kata Ivan, tidak boleh hanya mengukur besaran anggaran, tetapi juga manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan.
Mandat Pansus Perlu Diperjelas
Ivan mengatakan, perluasan pengawasan harus disesuaikan dengan keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus. Jika mandat Pansus hanya mencakup penanganan karhutla, pengawasan tata kelola gambut perlu dimasukkan melalui perubahan keputusan DPRD. Namun, jika mandat sejak awal mencakup Karhutla dan tata kelola gambut, pendalaman dapat dilakukan melalui penyempurnaan kerangka acuan kerja (TOR) dan rencana kerja.
Pembentukan Pansus dilakukan melalui mekanisme DPRD dengan memperhatikan ketentuan tata tertib, termasuk usulan anggota, pertimbangan Badan Musyawarah, rapat paripurna, dan penetapan melalui keputusan DPRD. Untuk Pansus yang dibentuk guna melaksanakan tugas selain pembentukan Perda, masa kerja paling lama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ivan menegaskan, Pansus berfungsi melakukan pengawasan, meminta penjelasan, mengumpulkan data, dan menyusun rekomendasi. Pansus bukan pengganti auditor teknis atau penyidik yang memiliki kewenangan khusus. Ivan berharap integrasi kedua Perda tersebut menghasilkan pengawasan yang terukur dan berdampak nyata.
“Pansus harus mampu memastikan pencegahan berjalan, tata air gambut dikelola dengan baik, perusahaan memenuhi kewajibannya, masyarakat mendapatkan perlindungan, dan anggaran digunakan secara efektif. Yang paling penting, setiap temuan harus memiliki rekomendasi yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.
Menurut dia, pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada evaluasi kejadian kebakaran. Pengawasan juga harus mendorong perbaikan tata kelola gambut, memperkuat kesiapsiagaan daerah, dan mengurangi risiko karhutla berulang di Provinsi Jambi. (OYI)



Discussion about this post