Jambiday.com, JAMBI — Kuasa hukum Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Afriansyah, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas sejumlah unggahan di media sosial yang mengaitkan kliennya dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Fortuner dan pemerasan terhadap staf di lingkungan Disbunak.
Keberatan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat di kantor Disbunak pada 16 Oktober 2026. Menurut Afriansyah, pemberitaan dan konten yang beredar setelah penggeledahan itu dinilai telah berkembang menjadi penggiringan opini yang merugikan kliennya secara mental maupun sosial.

Dalam siaran pers tertanggal 21 Oktober 2026, Afriansyah menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan munculnya narasi yang menyebut kliennya diduga menerima satu unit mobil mewah Toyota Fortuner terkait pengadaan proyek replanting kelapa sawit untuk kelompok tani, serta melakukan pemerasan terhadap staf Disbunak.
Konten tersebut, kata dia, antara lain diunggah melalui akun TikTok @lidik.brito pada 20 Oktober 2026. Kuasa hukum menilai penyajian informasi tersebut tidak memberikan ruang perimbangan sumber informasi, cenderung tendensius, dan dinilai jauh dari kaidah serta etika jurnalistik.
“Kami keberatan atas pemberitaan yang tidak berimbang dan menggiring opini seolah-olah klien kami telah melakukan tindak pidana, padahal persoalan tersebut harus ditempatkan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Afriansyah dalam siaran persnya.
Selain konten TikTok, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan unggahan di Facebook, termasuk pada akun atau grup “Pencerahan Tanjung Jabung Barat”. Afriansyah menilai sejumlah unggahan tersebut telah menyudutkan kliennya dan membentuk persepsi seakan-akan yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
Pihaknya juga keberatan terhadap penyebutan “bos Kadisbunak” dalam unggahan yang dimaksud. Afriansyah menyatakan istilah tersebut dimaknai sebagai merujuk kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, sehingga dinilai turut menyeret kepala daerah ke dalam dugaan yang belum terbukti.
Layangkan Somasi, Beri Waktu Tiga Hari
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang disebut terkait unggahan tersebut, yakni akun TikTok @lidik.brito, LSM Petisi melalui unggahan Facebook, serta Azhari melalui unggahan di grup Facebook “Pencerahan Tanjung Jabung Barat”.
Afriansyah meminta para pengunggah menunjukkan iktikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas konten yang dipublikasikan. Pihaknya memberikan waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan untuk memenuhi permintaan tersebut.
Ia juga menyatakan sedang mengumpulkan bukti dan mengkaji kemungkinan adanya dugaan tindak pidana terkait muatan digital yang dipersoalkan. Apabila tidak ada permintaan maaf dan klarifikasi, pihaknya membuka kemungkinan melaporkan pihak-pihak serta akun yang terlibat kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Tegaskan Tidak Anti Kritik
Di sisi lain, Afriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang kebebasan pers maupun kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, menurut dia, kritik dan pemberitaan harus tetap berlandaskan fakta, tidak dibangun dari asumsi, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
“Kami menjamin kebebasan pers sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan tidak anti terhadap kritik dalam menjalankan pemerintahan. Namun, kritik harus berpedoman pada fakta, bukan asumsi,” tegasnya.
Siaran pers tersebut menjadi respons kuasa hukum terhadap beredarnya konten terkait penggeledahan di Disbunak Tanjung Jabung Barat. Adapun dugaan gratifikasi maupun pemerasan yang dipersoalkan dalam unggahan media sosial tersebut masih harus dinilai berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. Keberatan serta somasi yang disampaikan kuasa hukum merupakan pernyataan dari pihak klien, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang beredar. (OYI)



Discussion about this post