Jambiday.com, JAMBI — Bantuan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Di tengah luasnya lahan terbakar, memburuknya kualitas udara, dan ribuan kasus gangguan pernapasan, penggunaan anggaran tersebut dituntut tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya operasi pemadaman yang dilakukan. Ukuran utamanya adalah berkurangnya kebakaran, terlindunginya kesehatan masyarakat, dan pulihnya kualitas lingkungan.
“Bantuan Rp30 miliar ini adalah amanah untuk melindungi masyarakat Jambi. Jangan sampai anggaran habis, tetapi persoalan asap terus berulang dan warga masih harus berjuang menghirup udara yang tidak sehat. Kita harus memastikan setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat,” tegas Ivan Wirata.
Luas Kebakaran Mendekati 5.106 Hektare
Berdasarkan ringkasan data Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi periode 25–27 Oktober 2026, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 26 Oktober diperkirakan mencapai 5.106,29 hektare, dengan total hotspot kumulatif sebanyak 18.398 titik pada periode 1 Januari hingga 25 Oktober 2026.
Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luas kebakaran terbesar, mencapai 1.470,70 hektare. Disusul Kabupaten Sarolangun seluas 958,25 hektare dan Tanjung Jabung Timur seluas 810,57 hektare.
Pada 25 Oktober 2026, masih ditemukan sembilan titik panas, terdiri atas delapan titik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan satu titik di Kabupaten Tebo. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan lapangan dan upaya pencegahan tetap diperlukan meskipun intensitas kebakaran di sejumlah wilayah mengalami perubahan.
Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi juga menyoroti perlunya rekonsiliasi data. Dalam ringkasan pengawasan ditemukan perbedaan angka luas terbakar, yakni 5.106,29 hektare dan 5.106,30 hektare. Selain itu, terdapat laporan pembaruan luas terbakar sebesar 186 hektare di Tanjung Jabung Timur yang perlu diverifikasi berdasarkan laporan terbaru.
Ivan menilai, perbedaan data tidak boleh dianggap sepele karena dapat memengaruhi penentuan lokasi prioritas, kebutuhan anggaran, hingga evaluasi efektivitas penanganan.
“Data harus satu, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita perlu mencocokkan titik panas, poligon area terbakar, batas kawasan atau konsesi, serta lokasi perkara. Kalau data belum terverifikasi, jangan terburu-buru menarik kesimpulan. Pastikan semuanya melalui pemeriksaan lapangan,” ujarnya.
ISPU Muaro Jambi Tembus 526, Ribuan Warga Terancam Dampak Asap
Persoalan Karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Data dalam Pansus Karhutla menunjukkan, pada 27 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) PM2.5 di Kabupaten Muaro Jambi mencapai 526 atau kategori berbahaya. Angka tersebut meningkat dari 321 pada 26 Oktober pukul 08.00 WIB.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten dan kota. Kota Jambi mencatat ISPU 196, Batanghari 162, Tebo 151, Sarolangun 135, Merangin 126, Tanjung Jabung Timur 123, Bungo 119, dan Tanjung Jabung Barat 106. Wilayah-wilayah tersebut masuk kategori tidak sehat berdasarkan klasifikasi dalam flyer. Sementara itu, Kota Sungai Penuh berada pada angka 99 dan Kerinci 98, yang masuk kategori sedang.
Secara keseluruhan, sembilan dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya dalam pembaruan data tersebut.
Pada minggu ke-41, tercatat pula 7.324 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Data ini menunjukkan pentingnya memperkuat pelayanan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
“Ketika kualitas udara sudah berada pada kategori berbahaya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan layanan kesehatan siap, informasi kualitas udara disampaikan secara terbuka, dan perlindungan terhadap kelompok rentan benar-benar dilakukan,” katanya.
Ia menekankan bahwa data ISPA dan ISPU harus dibaca berdasarkan periode pengukuran masing-masing. Data tersebut penting untuk menentukan langkah perlindungan masyarakat, tetapi hubungan sebab-akibat setiap kasus penyakit dengan Karhutla tetap memerlukan kajian kesehatan yang sesuai.
Operasi Pemadaman Harus Terukur dan Dievaluasi
Berdasarkan laporan operasi penanganan pada 25–26 Oktober 2026, operasi udara telah melaksanakan 20 kali water bombing dengan total 80.000 liter air.
Namun, besarnya volume air yang dijatuhkan belum cukup untuk menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Efektivitas operasi harus dinilai berdasarkan luas area yang berhasil ditangani, kondisi sumber air, akses menuju lokasi, jarak pandang akibat asap, serta kesiapan armada dan petugas.
Karena itu, Pansus Karhutla meminta agar setiap operasi memiliki catatan yang lengkap, meliputi lokasi, waktu pelaksanaan, volume air, titik koordinat, luas area yang ditangani, dan hasil evaluasi setelah pemadaman.
Menurut Ivan, evaluasi tersebut penting agar penggunaan anggaran tidak hanya menghasilkan laporan kegiatan, tetapi juga memberikan gambaran konkret mengenai dampak penanganan di lapangan.
“Jangan hanya menghitung berapa kali pemadaman dilakukan atau berapa liter air yang dijatuhkan. Kita harus mengetahui berapa luas lahan yang berhasil ditangani, apakah api benar-benar padam, dan apakah ada potensi kebakaran kembali. Hasilnya harus bisa diukur,” tegasnya.
91 Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Harus Transparan
Dalam aspek penegakan hukum, data per 26 Oktober 2026 mencatat 91 kasus karhutla, terdiri atas 71 kasus dalam penyelidikan dan 20 kasus dalam penyidikan, dengan total 18 orang tersangka.
Ringkasan Pansus juga mencantumkan perkembangan tahapan perkara, yakni tiga perkara pada Tahap II, lima perkara berstatus P-19, tiga perkara pada Tahap I, dan sembilan perkara dalam penyidikan. Angka tahapan tersebut merupakan rincian status perkara yang perlu dibaca terpisah dari jumlah kasus dan jumlah tersangka. Ivan menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berjalan beriringan antara upaya pencegahan, pemadaman, perlindungan kesehatan, dan penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan agar setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Temuan titik panas di suatu lokasi, termasuk di kawasan konsesi, tidak serta-merta membuktikan kesalahan pihak tertentu.
“Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan berbasis bukti. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan. Namun, penetapan tanggung jawab harus berdasarkan hasil verifikasi dan proses hukum, bukan sekadar dugaan,” ujarnya.
Dana Rp30 Miliar Harus Tepat Anggaran, Tepat Guna, dan Tepat Sasaran
Ivan menilai, pengawasan terhadap bantuan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar harus dimulai sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil kegiatan.
Ia mendorong Inspektorat melakukan pendampingan dan reviu sejak awal agar penggunaan anggaran sesuai kebutuhan penanganan darurat, harga pengadaan wajar, serta pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. Pendampingan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi aparatur yang bekerja sesuai aturan.
Perhatian juga perlu diberikan terhadap perubahan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Dalam naskah analisis yang disampaikan, alokasi BTT disebut turun dari Rp16,28 miliar menjadi Rp2,78 miliar. Angka dan implikasi perubahan tersebut perlu dipastikan kembali melalui dokumen resmi APBD Perubahan 2026, termasuk keterkaitannya dengan kebutuhan penanganan Karhutla.
“Dalam kondisi darurat, kecepatan memang penting, tetapi akuntabilitas tidak boleh ditinggalkan. Pengadaan harus sesuai kebutuhan, harganya wajar, barang atau jasa yang dibeli benar-benar digunakan, dan hasil kegiatannya bisa diperiksa,” kata Ivan.
Ia menyebut setidaknya ada tiga prinsip yang harus menjadi pegangan dalam penggunaan bantuan tersebut.
Pertama, tepat anggaran, yaitu setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas dan nilai yang wajar. Kedua, tepat guna, yakni barang, jasa, dan kegiatan yang dibiayai benar-benar mendukung pencegahan serta penanganan karhutla. Ketiga, tepat sasaran, yaitu anggaran menjangkau wilayah rawan kebakaran dan masyarakat yang paling terdampak.
DPRD Provinsi Jambi, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta rincian penggunaan anggaran per perangkat daerah, dasar penetapan kegiatan, lokasi pelaksanaan, laporan hasil, serta mekanisme untuk memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda.
Seluruh pelaksanaan dan pertanggungjawaban juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan batas waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026.
Zero Karhutla Harus Berjalan Bersama Zero Korupsi
Bagi Ivan, target menekan karhutla tidak bisa dipisahkan dari komitmen menjaga integritas pengelolaan anggaran. Sebab, dana penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Ia berharap bantuan Rp30 miliar tersebut dapat memberikan hasil nyata bagi masyarakat Jambi, bukan sekadar tercatat dalam laporan realisasi keuangan.
“Dana bencana adalah amanah yang menyangkut keselamatan manusia. Kita ingin kebakaran terus ditekan, masyarakat terlindungi, dan anggaran dikelola secara bersih. Zero Karhutla harus menjadi tujuan bersama, sementara zero korupsi harus menjadi komitmen dalam setiap rupiah yang dibelanjakan,” ujarnya.
Ivan menambahkan, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Data yang terbuka, pengawasan yang terukur, dan penegakan hukum yang profesional menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan publik.
“Yang kita perjuangkan bukan hanya memadamkan api hari ini, tetapi memastikan masyarakat Jambi dapat kembali menghirup udara yang lebih bersih. Rp30 miliar ini harus menjadi bagian dari upaya nyata melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya. (OYI)



Discussion about this post