Jambiday.com, PALEMBANG – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi harus bertransformasi dari pola pemadaman saat api sudah membesar menjadi pencegahan permanen yang terencana, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Penguatan tata air gambut, penyediaan alat berat untuk pembukaan lahan tanpa bakar, penegasan tanggung jawab pemegang kawasan, hingga pemberdayaan masyarakat desa menjadi sejumlah langkah yang didorong Panitia Khusus (Pansus) Karhutla DPRD Provinsi Jambi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam studi banding Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (27/10/2026). Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, dan diterima Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, Drs. H. Koimudin, SH, MH beserta jajaran.
Kunjungan ini menjadi momentum bagi DPRD Jambi untuk mempelajari praktik pengendalian karhutla di Sumatera Selatan, terutama dalam pengelolaan lahan gambut, pembagian tanggung jawab penanganan kebakaran, serta strategi pencegahan yang dapat diterapkan di Jambi.
“Karhutla tidak boleh terus menjadi musim yang berulang setiap tahun. Kita tidak bisa hanya bergerak ketika api sudah membesar dan asap menyelimuti permukiman. Yang harus diperkuat adalah pencegahan sejak awal agar kebakaran tidak terus berulang,” terang Ivan Wirata, Selasa (27/10/26) via panggilan WhatsApp.
1,2 Juta Hektare Gambut, OKI Menjadi Kawasan Terluas
Dalam pemaparan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, luas lahan gambut di provinsi tersebut mencapai sekitar 1,2 juta hektare. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi kawasan dengan sebaran gambut terluas, sekitar 670 ribu hektare, disusul Musi Banyuasin sekitar 300 ribu hektare dan Banyuasin sekitar 200 ribu hektare.
Sebagian kawasan gambut tersebut berada di wilayah yang memiliki keterkaitan ekologis dengan Provinsi Jambi, terutama di perbatasan Musi Banyuasin. Kondisi ini membuat pengendalian karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial berdasarkan batas administrasi daerah.
Asap yang berasal dari kebakaran di satu wilayah dapat menyebar ke wilayah lain, mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga penerbangan.
Pengalaman Sumatera Selatan juga memperlihatkan bahwa luas kawasan yang harus dijaga tidak sebanding dengan jumlah personel pemadam di lapangan. Dalam paparan tersebut, Sumsel disebut hanya memiliki sekitar 25 polisi kehutanan untuk mengawasi kawasan hutan sekitar 2,5 juta hektare.
“Keterbatasan ini menjadi salah satu alasan perlunya penguatan penjagaan berbasis masyarakat, penambahan personel, serta pembagian tugas yang jelas antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sekitar hutan,” terang Kadishut.
Dari Pemadaman ke Pencegahan Permanen
Salah satu praktik yang menjadi perhatian Pansus Karhutla DPRD Jambi adalah pengelolaan tata air gambut. Gambut harus dijaga tetap basah melalui perbaikan kanal, pembangunan sekat kanal, serta pengaturan pintu air agar tidak mengalami kekeringan berlebihan yang membuatnya mudah terbakar.
Selain infrastruktur, keberadaan petugas yang menjaga sekat kanal dan pintu air juga dinilai penting. Skema yang dibahas melibatkan unsur polisi kehutanan, perusahaan apabila berada di sekitar wilayah konsesi, serta masyarakat desa setempat.
Sumatera Selatan juga mendorong penerapan peraturan desa yang memuat sanksi adat bagi pelaku pembakaran lahan. Kepala desa ditempatkan sebagai ujung tombak pencegahan, dengan dukungan masyarakat dan aparat terkait. Pendekatan tersebut dinilai relevan untuk Jambi, terutama di kawasan yang setiap tahun menghadapi ancaman kebakaran berulang.
Petani Kecil Butuh Solusi, Bukan Sekadar Larangan
Dalam forum tersebut, delegasi DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat ketika membuka lahan pertanian dan perkebunan.

Anggota Pansus Karhutla DPRD Jambi, Sarwani, menyoroti keterbatasan kemampuan ekonomi petani kecil. Sebagian masyarakat sebenarnya mampu membeli bahan bakar untuk kegiatan pembukaan lahan, tetapi tidak sanggup membayar biaya sewa alat berat yang diperlukan untuk membuka lahan tanpa bakar.
Karena itu, penyediaan alat berat melalui program pemerintah menjadi salah satu usulan penting yang perlu diperjuangkan.
Pansus mendorong agar program pembukaan lahan tanpa bakar atau PLTB diperkuat melalui dukungan pendanaan yang memungkinkan, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Program tersebut diharapkan tidak hanya menekan risiko kebakaran, tetapi juga membantu petani menjalankan kegiatan ekonomi tanpa harus bergantung pada metode pembukaan lahan dengan api.
“Pencegahan harus menyentuh akar persoalan. Masyarakat membutuhkan lahan untuk mencari nafkah, sehingga pemerintah perlu menghadirkan alternatif yang terjangkau. Jangan sampai larangan membakar tidak dibarengi fasilitas dan solusi bagi petani kecil,” jelas Sarwani.
Tanggung Jawab Harus Jelas Sesuai Status Kawasan
Pansus Karhutla DPRD Jambi juga menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab berdasarkan status dan pengelolaan kawasan.
Pada kawasan konsesi perusahaan, pemegang izin harus memastikan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, termasuk regu pemadam, mobil pemadam, mesin, embung, akses jalan, sekat batas, serta dukungan operasional lainnya.
Sementara itu, kawasan hutan negara yang tidak dibebani izin pengelolaan perlu ditangani pemerintah melalui instansi berwenang. Untuk kawasan perhutanan sosial, kelompok pemegang izin juga harus menjalankan tanggung jawab pencegahan dengan pendampingan pemerintah.
Adapun kebakaran di areal penggunaan lain (APL) membutuhkan pendekatan berbeda melalui koordinasi pemerintah daerah, dinas teknis, pemilik lahan, kelompok tani, dan masyarakat setempat.
Menurut Pansus, pembagian tanggung jawab tersebut harus diterjemahkan menjadi matriks kewenangan dan kewajiban yang jelas. Dengan begitu, tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika kebakaran muncul, sementara penanganan di lapangan terlambat dilakukan.
Pansus juga menilai kepatuhan perusahaan terhadap kesiapan sarana pengendalian karhutla perlu dievaluasi, termasuk pada kawasan konsesi yang dinilai belum memiliki fasilitas memadai.
Bantuan Presiden Harus Tepat Sasaran dan Terukur
Pembahasan studi banding turut menyoroti penggunaan bantuan Presiden untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Dalam paparan, bantuan tersebut disebut mencapai Rp200 miliar, dengan alokasi untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp30 miliar. Bantuan lainnya disalurkan ke sejumlah kabupaten dan kota, termasuk untuk mendukung kebutuhan operasional pemadaman.
Bantuan dalam bentuk barang juga mencakup 500 titik sumur bor, 100 unit motor modifikasi pencegahan karhutla, serta 20 unit ekskavator yang disalurkan melalui jalur Kementerian Pertahanan dan Kodam.
Di Sumatera Selatan, sebagian anggaran operasional juga diarahkan untuk mendukung tujuh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang rawan terbakar. Namun, kebutuhan personel dan operasional tetap menjadi tantangan, terutama dalam pelaksanaan pemadaman serta pemeriksaan titik panas atau ground check.
Bagi Jambi, pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi agar bantuan penanganan karhutla benar-benar menghasilkan manfaat nyata, bukan hanya terserap dalam kegiatan jangka pendek.
Pansus mendorong agar penggunaan bantuan Presiden untuk Jambi dijelaskan secara terbuka, termasuk besaran anggaran, jenis program, lokasi kegiatan, serta hasil yang telah dicapai. Usulan fasilitas sumur bor, alat berat, dan sarana pencegahan lainnya juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Perlu Evaluasi Perda dan Penanganan Kawasan Rawan Berulang
Dari sisi regulasi, Ivan Wirata menilai Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 perlu dievaluasi untuk memastikan ketentuan pencegahan karhutla berjalan efektif dan menjadi prioritas kebijakan.
“Evaluasi tersebut perlu mencakup pelaksanaan kewajiban para pemegang izin, kesiapan sarana pengendalian kebakaran, pengawasan kawasan rawan, serta keterlibatan masyarakat dalam pencegahan,” tambah Ivan.
Pansus juga membahas usulan peninjauan status kawasan hutan yang berulang kali terbakar, termasuk wilayah perbatasan Medak di Musi Banyuasin yang berdekatan dengan Jambi. Dalam pembahasan di Sumsel, terdapat usulan agar kawasan tertentu ditinjau kembali status dan pemanfaatannya untuk mendukung program pertanian, cetak sawah, atau mekanisme penyelesaian penguasaan tanah melalui skema yang sesuai ketentuan.
Namun, perubahan status kawasan hutan bukan kewenangan pemerintah daerah semata. Usulan tersebut membutuhkan kajian, proses, serta keputusan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi Jambi, persoalan kawasan rawan kebakaran perlu ditangani melalui pemetaan yang akurat, pengawasan terpadu, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat tanpa mengabaikan penegakan hukum.
Pansus Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah Provinsi Jambi
Hasil studi banding ini akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi. Sejumlah agenda tindak lanjut yang dibahas meliputi pengusulan fasilitas alat berat untuk pembukaan lahan tanpa bakar, penyusunan matriks tanggung jawab per status kawasan, audit kesiapan sarana pengendalian Karhutla pada pemegang izin, serta inventarisasi sekat kanal dan sumur bor yang sudah dibangun.
Pansus juga akan mendorong penguatan peran masyarakat desa, perekrutan petugas dari warga sekitar kawasan hutan, replikasi peraturan desa dengan sanksi adat, serta evaluasi pelaksanaan Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016.
Selain itu, koordinasi lintas provinsi dan pemerintah pusat perlu diperkuat, khususnya untuk menangani kawasan gambut dan wilayah perbatasan yang memiliki risiko kebakaran berulang.
Pengalaman Sumatera Selatan menunjukkan bahwa pencegahan Karhutla tidak cukup hanya mengandalkan personel pemadam ketika musim kemarau tiba. Upaya tersebut membutuhkan tata air yang terjaga, sarana yang berfungsi, pembiayaan berkelanjutan, penegakan tanggung jawab, serta partisipasi masyarakat.
Bagi DPRD Provinsi Jambi, studi banding ini diharapkan tidak berhenti sebagai pertukaran informasi, melainkan menjadi dasar untuk mendorong kebijakan yang lebih konkret dan terukur.
“Keberhasilan penanganan Karhutla bukan hanya ditentukan oleh seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah mencegah api muncul kembali, melindungi kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan petani memiliki pilihan ekonomi yang aman serta berkelanjutan,” pungkas Ivan. (OYI)




Discussion about this post