Jambiday.com, PALEMBANG – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar dan asap menyelimuti permukiman. Pencegahan sejak dini, pengelolaan gambut, kesiapan teknologi modifikasi cuaca hingga pengawasan perusahaan pemegang konsesi menjadi pekerjaan penting yang harus dibenahi Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) Karhutla DPRD Provinsi Jambi saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan Posko Satgas Karhutla Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang, Palembang, Selasa (27/10/2026).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempelajari langkah penanganan Karhutla di Sumatera Selatan sekaligus merumuskan rekomendasi yang lebih konkret bagi Jambi.
Dari hasil kunjungan kerja, Pansus mencatat bahwa persoalan Karhutla tidak berdiri sendiri. Masalahnya mencakup pengendalian kebakaran di lahan gambut, kesiapan anggaran, efektivitas patroli, kepatuhan perusahaan, penegakan hukum, hingga koordinasi antar lembaga.
“Jangan sampai kita baru bergerak setelah asap pekat, aktivitas masyarakat terganggu, sekolah diliburkan, dan pelayanan kesehatan menghadapi tekanan. Penanganan karhutla harus dimulai jauh sebelum kebakaran terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar respons ketika keadaan sudah darurat,” tegas Ivan Wirata.
Belajar dari Sumsel, Dry Ice dan Hujan Buatan Punya Fungsi Berbeda
Dalam peninjauan ke Posko OMC Lanud Sri Mulyono Herlambang, rombongan mempelajari penggunaan dua metode yang memiliki fungsi berbeda, yakni dry ice atau es kering untuk membantu mengurangi konsentrasi asap dalam kondisi atmosfer tertentu, serta natrium klorida (NaCl) sebagai bahan semai untuk memicu hujan buatan apabila tersedia awan yang potensial.

Berdasarkan data posko yang tercantum dalam matriks kunjungan, operasi OMC dimulai pada 16 Oktober 2026 dan diperpanjang hingga 5 November 2026. Hingga 22 Oktober 2026, tercatat 18 sorti penyemaian, terdiri atas 14 sorti dry ice dan empat sorti NaCl.
Operasi tersebut didukung armada TNI AU dan BNPB, termasuk pesawat Cassa, Cessna Caravan, serta Hercules yang bergabung sejak 22 Oktober 2026.

Dalam laporan hasil awal yang dipaparkan, jarak pandang di sekitar wilayah penyemaian dilaporkan meningkat dari sekitar 650 meter menjadi 2.800 meter. Namun, hasil tersebut masih perlu dievaluasi untuk memastikan dampak dan efektivitasnya dalam berbagai kondisi atmosfer.
Bagi Ivan, pengalaman Sumatera Selatan menjadi pelajaran penting agar Jambi tidak terlambat menyiapkan langkah antisipasi.
“Teknologi ini harus dipahami sesuai fungsinya. Modifikasi cuaca untuk menghasilkan hujan bergantung pada ketersediaan awan yang memenuhi syarat, sedangkan penggunaan dry ice juga harus mempertimbangkan kondisi atmosfer dan evaluasi teknis. Karena itu, perencanaan tidak boleh mendadak. Pemerintah harus menyiapkan koordinasi, anggaran, dan dukungan operasional sejak awal,” ujarnya.
Data Karhutla Harus Satu Pintu dan Terverifikasi
Selain teknologi penanganan asap, matriks kunjungan juga menyoroti pentingnya pembenahan data karhutla. Pansus mencatat adanya perbedaan angka hotspot dalam data Sumatera Selatan, yakni 5.300, 5.540, dan 17.000 titik, yang perlu ditelusuri kembali berdasarkan sumber dan periode pencatatannya.
Catatan tersebut menjadi pengingat bahwa data hotspot, luas lahan terbakar, lokasi kejadian, dan status penanganan harus disajikan secara konsisten agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pengambilan kebijakan.

Ivan menegaskan, data yang akurat menjadi dasar untuk menentukan lokasi prioritas, menempatkan personel, mengalokasikan anggaran, serta mengevaluasi kinerja penanganan karhutla.
“Data harus bisa dipertanggung jawabkan. Kita perlu mengetahui lokasi kebakaran secara tepat, berapa luas lahan yang benar-benar terbakar, bagaimana status penanganannya, dan siapa yang bertanggung jawab di wilayah tersebut. Jangan sampai kebijakan dibuat berdasarkan data yang belum direkonsiliasi,” tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat sistem data terpadu dengan melibatkan perangkat daerah, BMKG, BNPB, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya.
Pengawasan Perusahaan dan Penegakan Hukum Diperkuat
Persoalan tanggung jawab pemegang konsesi turut menjadi perhatian dalam pembahasan Pansus. Matriks kunjungan menekankan perlunya audit kepatuhan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, termasuk ketersediaan menara pemantau, peralatan pemadaman, sumber air, personel, dan kesiapan regu pemadam.
Pansus juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian karhutla. Setiap indikasi harus diperiksa berdasarkan data lapangan, dokumen resmi, dan hasil penyelidikan instansi berwenang.
“Perusahaan pemegang konsesi harus menjalankan kewajibannya, bukan hanya ketika terjadi kebakaran. Sarana pemantauan, sumber air, personel, dan peralatan pemadaman harus tersedia serta berfungsi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kesiapan perusahaan benar-benar sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan.
Gambut, Masyarakat Desa, dan Anggaran Menjadi Prioritas
Dalam kunjungan, pengelolaan lahan gambut menjadi salah satu isu utama. Sumatera Selatan menempatkan gambut sebagai fokus pengendalian karena kerusakan dan pengeringan gambut dapat meningkatkan risiko kebakaran serta membuat api lebih sulit dipadamkan.
Pansus juga menyoroti pentingnya pembangunan sekat kanal, pemulihan tata air, penjagaan sumber air, serta pemeliharaan infrastruktur pembasahan gambut. Infrastruktur yang telah dibangun harus dipastikan berfungsi, bukan sekadar tercatat dalam laporan kegiatan.
Selain itu, pencegahan berbasis desa perlu diperkuat melalui patroli rutin, edukasi masyarakat, pelibatan kelompok peduli api, serta dukungan sarana pemadaman bagi desa-desa rawan.
“Pencegahan harus dimulai dari tingkat tapak. Gambut jangan dibiarkan kering, sekat kanal harus berfungsi, sumber air harus tersedia, dan masyarakat desa harus dilibatkan. Mereka berada paling dekat dengan lokasi rawan sehingga menjadi bagian penting dari sistem pencegahan,” jelas Ivan.
Pansus turut menekankan perlunya kejelasan anggaran dan pembagian kewenangan agar penanganan karhutla tidak terhambat persoalan koordinasi. Kesiapan personel, sarana pemadaman, dukungan kesehatan, serta operasional patroli harus disesuaikan dengan tingkat kerawanan masing-masing wilayah.
Bantuan Presiden dan Dukungan Operasional Tepat Sasaran
Kunjungan juga memuat pembahasan mengenai penggunaan bantuan pemerintah pusat, termasuk dukungan untuk penanganan karhutla, serta kebutuhan operasional pencegahan dan pemadaman.
Bagi Jambi, setiap bantuan harus disalurkan berdasarkan kebutuhan lapangan, disertai kejelasan peruntukan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dukungan anggaran perlu diarahkan pada upaya yang memberi manfaat langsung, mulai dari pencegahan, kesiapan personel, peralatan pemadaman, penguatan sumber air, hingga pelayanan kesehatan masyarakat terdampak asap. Ivan menegaskan bahwa anggaran penanganan Karhutla harus menghasilkan dampak yang terukur.
“Anggaran harus menjawab kebutuhan di lapangan. Kita perlu memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, sarana tersedia ketika dibutuhkan, dan hasilnya dapat dievaluasi. Jangan sampai anggaran terserap, tetapi wilayah rawan tetap tidak memiliki kesiapan yang memadai,” ujarnya.
Hasil Kunjungan Menjadi Bahan Rekomendasi Pansus
Dari keseluruhan hasil kunjungan, Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi merumuskan sejumlah arah tindak lanjut, mulai dari penguatan pencegahan permanen di lahan gambut, perbaikan tata kelola data, kesiapan OMC, pengawasan perusahaan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, hingga evaluasi anggaran dan penegakan hukum.
Pansus menegaskan bahwa pengendalian Karhutla harus bergerak pada dua jalur sekaligus: penanganan darurat untuk mengurangi dampak kebakaran dan asap, serta pencegahan permanen untuk menekan risiko kebakaran berulang.
Ivan berharap hasil studi banding tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, melainkan menjadi dasar perbaikan kebijakan dan program nyata di Provinsi Jambi.
“Tujuan kita bukan sekadar melakukan kunjungan kerja. Kita ingin membawa pulang pelajaran yang bisa diterapkan, memperbaiki kekurangan, dan memastikan pemerintah lebih siap menghadapi musim kemarau berikutnya. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari kebakaran yang berulang setiap tahun,” pungkasnya.
Hasil kunjungan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Pansus Karhutla DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dengan penekanan pada pencegahan sejak dini, pengawasan yang terukur, koordinasi lintas sektor, dan perlindungan masyarakat dari dampak Karhutla. (OYI)



Discussion about this post