Jambiday.com, JAMBI — DPRD Provinsi Jambi menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Aliansi Rakyat Jambi Marah yang menyampaikan sembilan tuntutan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dampak kabut asap, tata kelola gambut, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tersebut menjadi perhatian serius DPRD, terutama melalui Panitia Khusus (Pansus) Karhutla yang saat ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Menurut Ivan, persoalan Karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api muncul. Penanganan harus menyentuh akar persoalan, mulai dari tata kelola lahan gambut, kepatuhan pemegang izin, keterbukaan data dan anggaran, hingga perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak asap.
“Kami mengapresiasi kepedulian Aliansi Rakyat Jambi Marah. Aspirasi yang disampaikan merupakan bagian penting dari kontrol publik. DPRD melalui Pansus Karhutla akan menampung dan mengkaji tuntutan tersebut untuk dirumuskan menjadi rekomendasi yang konkret, terukur, dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun instansi terkait,” ujar Ivan.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan Karhutla, luas lahan terbakar, titik panas, kualitas udara, penggunaan anggaran, distribusi bantuan, serta hasil penanganan di lapangan.
Dorong Dialog Terbuka dan Transparansi Data
Menanggapi tuntutan agar Gubernur Jambi Al Haris menemui massa aksi dan membuka dialog langsung, Ivan menyampaikan bahwa DPRD akan meminta pemerintah provinsi membuka ruang komunikasi dengan perwakilan aliansi.
DPRD juga siap memfasilitasi dialog tersebut agar aspirasi masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan langkah penyelesaian yang jelas.
“Persoalan Karhutla ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, komunikasi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, dan kelompok relawan harus dibangun secara terbuka. Jangan sampai aspirasi masyarakat berhenti sebagai catatan, tetapi harus ada tindak lanjut yang dapat dipantau bersama,” tegasnya.
Terkait tuntutan keterbukaan data, Pansus Karhutla telah menghimpun berbagai informasi mengenai luas lahan terbakar, titik panas, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), operasi pemadaman, serta penegakan hukum.
Ivan menilai data tersebut perlu disajikan secara berkala, konsisten, dan dapat diakses publik. Rincian penggunaan anggaran serta penyaluran bantuan pemerintah pusat juga perlu disertai informasi mengenai sasaran, realisasi, dan manfaatnya bagi penanganan Karhutla.
“Data harus menjadi dasar pengambilan keputusan. Masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah dilakukan, berapa anggaran yang digunakan, wilayah mana yang ditangani, dan sejauh mana hasilnya. Transparansi penting agar penanganan Karhutla bisa dievaluasi secara objektif,” katanya.
Evaluasi Tata Kelola Gambut dan Kepatuhan Perusahaan
Selain transparansi, Ivan menyebut evaluasi tata kelola gambut menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan Pansus Karhutla.
DPRD akan mendorong inventarisasi kanal, sekat kanal, pintu air, serta sarana pembasahan gambut, termasuk yang berada di dalam kawasan konsesi. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap fungsi sumur bor dan sekat kanal yang telah dibangun untuk memastikan sarana tersebut benar-benar berfungsi.
Menurutnya, pengelolaan gambut harus berorientasi pada pencegahan kebakaran dengan menjaga kelembapan lahan, bukan sekadar melakukan pemadaman setelah api meluas.
Pansus juga akan mendorong evaluasi kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), khususnya terkait kesiapan regu pemadam, peralatan, embung, sekat kanal, dan pengelolaan tata air.
Pencocokan koordinat titik panas dan wilayah terbakar dengan batas konsesi juga dinilai penting untuk memastikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, harus dilakukan pemeriksaan secara serius. Perusahaan yang memiliki izin wajib memenuhi seluruh ketentuan dan tanggung jawabnya. Jangan sampai persoalan kebakaran berulang terus terjadi tanpa evaluasi menyeluruh terhadap penyebab dan kepatuhan pengelola kawasan,” ujar Ivan.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong pemberian sanksi sesuai kewenangan masing-masing instansi apabila hasil evaluasi dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, termasuk rekomendasi pencabutan izin kepada pihak berwenang.
Kesehatan Warga dan Perlindungan Relawan Jadi Perhatian
Ivan turut menyoroti tuntutan agar layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap diperkuat, terutama di wilayah terpencil.
Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan posko pelayanan kesehatan, ketersediaan masker, pemeriksaan ISPA, serta akses layanan medis menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Anak-anak, Lansia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan harus menjadi kelompok prioritas dalam pelayanan kesehatan selama kondisi udara memburuk.
“Ketika Karhutla terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya lahan dan hutan, tetapi juga kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tidak boleh hanya tersedia di pusat kota. Warga di daerah terpencil juga harus mendapat perlindungan yang layak,” katanya.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong penguatan Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA) dan relawan melalui penyediaan perlengkapan keselamatan, pelatihan, serta dukungan operasional yang memadai.
Ivan menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi kebakaran sejak dini. Namun, para relawan harus dibekali kemampuan dan peralatan yang sesuai agar dapat menjalankan tugas tanpa mengabaikan keselamatan mereka sendiri.
Pansus, lanjutnya, akan mendorong agar kebutuhan penguatan masyarakat peduli api menjadi perhatian dalam perencanaan anggaran, termasuk pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penegakan Hukum Harus Adil dan Tidak Tebang Pilih
Mengenai tuntutan penghentian kriminalisasi terhadap petani, Ivan menegaskan bahwa DPRD menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi perkara yang sedang berjalan. Namun, ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak tebang pilih.
Penanganan Karhutla, menurutnya, perlu membedakan persoalan yang didasarkan pada bukti pelanggaran hukum dengan persoalan masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan dan solusi.
“Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jangan hanya masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak yang lebih besar tidak diperiksa secara serius. Semua harus diproses secara adil sesuai fakta dan kewenangannya,” tegasnya.
Ivan juga menilai pencegahan kebakaran perlu disertai solusi nyata bagi petani kecil yang masih menghadapi keterbatasan sarana dalam membuka lahan.
Salah satu gagasan yang akan didorong melalui pembahasan Pansus adalah penyediaan fasilitas alat berat atau sarana pembukaan lahan tanpa bakar yang dapat dimanfaatkan petani kecil sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan pencegahan akan lebih efektif apabila disertai pendampingan, fasilitas, dan alternatif yang memungkinkan masyarakat mengelola lahan tanpa membakar.
Rekomendasi Pansus Memiliki Target dan Pengawasan
Menjawab tuntutan agar pemerintah menetapkan rencana penanganan karhutla dengan target waktu, penanggung jawab, dan mekanisme pengawasan publik, Ivan menyampaikan bahwa rekomendasi Pansus harus diarahkan pada langkah yang konkret dan terukur.
Rekomendasi tersebut diharapkan memuat pembagian tugas instansi terkait, target pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi secara berkala.
Dengan demikian, tindak lanjut penanganan Karhutla tidak berhenti setelah rekomendasi disampaikan, tetapi dapat dipantau oleh DPRD dan masyarakat.
“Yang kita dorong adalah perubahan pendekatan. Penanganan Karhutla tidak boleh hanya sibuk ketika api sudah membesar. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pembenahan tata kelola gambut, pengawasan perusahaan, kesiapan masyarakat, penegakan hukum, dan perlindungan kesehatan warga,” jelasnya.
Ivan menegaskan, DPRD Provinsi Jambi membuka ruang bagi perwakilan Aliansi Rakyat Jambi Marah untuk menyampaikan masukan secara langsung kepada Pansus Karhutla. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan rekomendasi resmi DPRD.
“Kami mengundang perwakilan aliansi untuk berdialog dan menyampaikan data maupun masukan secara langsung. Tujuan kita sama, yakni mendorong penanganan karhutla yang lebih baik, melindungi masyarakat dari dampak asap, dan memastikan upaya pencegahan berjalan secara berkelanjutan. Aspirasi publik harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan,” tutupnya.
DPRD berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, dan relawan dapat memperkuat upaya pencegahan Karhutla di Provinsi Jambi. Keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari padamnya api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (OYI)



Discussion about this post