Jambiday.com, JAMBI – Penanganan kasus dugaan pembobolan sistem perbankan yang berkaitan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank 9 Jambi memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi, Kamis (29/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan. Tiga tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Jambi masing-masing Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.
Usai menerima pelimpahan tersebut, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, di rumah tahanan negara (rutan). Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Fasilitasi Penampungan Dana Hasil Pembobolan
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pembobolan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah besar. Dalam keterangan Kejati Jambi, nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,36 miliar.
Sementara itu, dalam uraian modus perkara, kerugian akibat dugaan pembobolan sistem perbankan tersebut disebut mencapai Rp144,82 miliar. Perbedaan angka tersebut perlu dicermati berdasarkan perkembangan dan perhitungan resmi dalam proses hukum.
Berdasarkan uraian perkara, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung sekaligus menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.
Dana tersebut diduga dialihkan melalui rekening dan akun aset kripto sebelum diserahkan kepada pelaku utama yang disebut merupakan warga negara asing asal Bulgaria.
Penggunaan rekening bank dan akun aset kripto tersebut diduga menjadi bagian dari skema untuk memindahkan serta menyamarkan aliran dana. Namun, seluruh dugaan peran dan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dijerat UU ITE dan Pelindungan Data Pribadi
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik serta pelindungan data pribadi.
Pada dakwaan alternatif pertama, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, dakwaan alternatif kedua merujuk pada Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menjadi pokok perkara dan selanjutnya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Setelah pelaksanaan Tahap II, Penuntut Umum Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa serta disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses persidangan nantinya menjadi tahapan penting untuk menguji alat bukti, mengungkap peran masing-masing pihak, serta memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kejati Jambi bersama Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara tersebut.
Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan data pribadi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di Provinsi Jambi.
Meski demikian, ketiga tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (OYI)




Discussion about this post