Jambiday.com, JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memperketat pengawasan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan ujian pada jenjang SMA/MA sederajat dan SMK/MAK sederajat berjalan tertib, objektif, transparan, serta bebas dari praktik kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar Sy, S.E., M.M., menerbitkan surat himbauan bernomor R-400.3/S-1252/DISDIK/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 tentang Kepatuhan terhadap Tata Tertib dalam Pelaksanaan TKA dan AN SMA/MA Sederajat dan SMK/MAK Sederajat.
Surat yang bersifat sangat segera tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB Provinsi Jambi, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga seluruh kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta di Provinsi Jambi.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius menyusul adanya indikasi pelanggaran tata tertib dalam pelaksanaan TKA dan AN. Karena itu, Disdik Provinsi Jambi meminta seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun peserta, benar-benar memahami dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan, peserta didik, pengawas, proktor, dan teknisi untuk benar-benar mematuhi tata tertib pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional. Pelaksanaan asesmen ini harus berjalan secara jujur, tertib, dan berintegritas. Jangan sampai ada pihak yang melakukan tindakan yang dapat mencederai kredibilitas hasil asesmen,” tegas M. Umar dalam penegasan kebijakan tersebut.
Dalam surat edaran itu, Disdik meminta seluruh kepala satuan pendidikan segera menghapus semua dokumentasi foto dan video yang terindikasi melanggar tata tertib pelaksanaan TKA dan AN, baik yang beredar melalui media sosial akun sekolah maupun akun lainnya.
Selain itu, selama tes berlangsung, peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi dilarang memasuki ruang pelaksanaan TKA dan AN tanpa kepentingan yang dibenarkan.
Disdik juga menegaskan larangan bagi proktor, teknisi, dan pengawas ruang untuk membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, serta perangkat sejenisnya ke dalam ruang ujian, kecuali untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Mereka juga dilarang melakukan perekaman, memfoto, maupun menyebarkan soal ujian melalui media sosial ataupun media lainnya.
“Kami tidak ingin ada pelanggaran tata tertib dalam pelaksanaan TKA maupun Asesmen Nasional. Karena itu, seluruh dokumentasi foto dan video yang terindikasi melanggar ketentuan harus segera dihapus. Kami juga melarang peserta maupun petugas membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya di dalam ruang ujian di luar kepentingan tugas,” tambahnya.
Sanksi Tegas Menanti Peserta, Petugas hingga Sekolah
Tidak hanya sebatas imbauan, Disdik Provinsi Jambi juga mengingatkan adanya konsekuensi dan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pada pelaksanaan Gelombang 2 dan seterusnya.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Bagi peserta didik, pelanggaran ringan dikenakan peringatan lisan. Pelanggaran sedang berujung pada pembatalan mata pelajaran (mapel), sedangkan pelanggaran berat dapat mengakibatkan peserta dikeluarkan dan memperoleh nilai nol.
Sementara bagi petugas, baik pengawas, proktor maupun teknisi, pelanggaran ringan dikenakan peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, dan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari tugas.
Adapun bagi satuan pendidikan, pelanggaran sedang dapat berakibat pembatalan tes di sekolah. Sementara pelanggaran berat dapat berujung pada penghentian sekolah sebagai pelaksana TKA selama tiga kali penyelenggaraan.
“Kami mengingatkan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya beragam, mulai dari peringatan lisan, pembatalan mata pelajaran, hingga peserta dikeluarkan dan diberikan nilai nol. Bahkan, petugas maupun sekolah juga dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Pengawasan Diperketat, MKKS dan Pengawas Diminta Aktif
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, M. Umar meminta Koordinator Pengawas dan Pengawas SMA/SMK/SLB Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bersama Ketua MKKS meningkatkan pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan surat tindak lanjut serta peringatan atas dugaan pelanggaran tata tertib TKA jenjang SMA/SMK sederajat Tahun 2026.
Pengawasan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai wilayah kerja dan satuan pendidikan binaan masing-masing.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah dan jajaran pendidikan ikut bertanggung jawab menjaga pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional agar berjalan sesuai aturan. Pengawas harus menjalankan tugas secara profesional, peserta harus mengikuti ujian dengan jujur, dan tidak boleh ada upaya membantu, merekam, memfoto, ataupun menyebarluaskan soal ujian,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Disdik Provinsi Jambi ingin memastikan pelaksanaan TKA dan AN tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab seluruh pihak.
Penegakan tata tertib menjadi penting agar hasil asesmen memiliki kredibilitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, integritas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh capaian nilai peserta didik, tetapi juga oleh kejujuran dan profesionalitas seluruh pihak dalam proses pelaksanaannya.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berharap seluruh satuan pendidikan, peserta didik, pengawas, proktor, dan teknisi dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026 di Provinsi Jambi berlangsung aman, tertib, lancar, dan berintegritas. (OYI)



Discussion about this post