Jambiday.com, JAMBI – Setelah sebelumnya DPRD kota Jambi menggelar paripurna LKPJ Wali Kota Jambi tahu 2020, kemarin (7/4/21) kembali digelar rapat paripurna beragendakan pandangan umum fraksi DPRD Kota Jambi secara virtual terhadap LKPJ Wali Kota Jambi tersebut.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan didampingi Pangeran HK Simanjuntak, RR Nully Kurniasih Kawuri, M.A Fauzi selaku Wakil Ketua DPRD dan Sekwan Nella Ervina. Tampak hadir Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Menimbang berbagai hal, pandangan umum fraksi hanya dilakukan dengan cara menyerahkan berkas pandangan umum fraksi saja. Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Fauzi mengatakan, usai pendangan umum fraksi ini, pihaknya akan segera membentuk Pansus.
“Kemudian nanti akan kita panggil mitra terkait, kita tanya kenapa masalah ini terjadi. Dulu memang sifatnya dibuat 1 pansus. Sekarang ada 4 pansus, semua OPD akan kita panggil sesuai data yang ada,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pandangan umum fraksi akan dijawab pihaknya pada Jumat (9/4) mendatang, dengan data yang konkrit. “Kita beberapa waktu lalu sudah menyampaikan LKPJ. Hari ini (kemarin,red) pandangan umu fraksi, segera kita jawab dalam waktu dekat,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya Wakil Wali Kota Jambi, Maulana berkesempatan menyampaikan LKPJ tahun 2020 tersebut. Dalam penyampainannya, Maulana menyebutkan LKPJ ini merupakan amanat dari Permendagri No 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Permen No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai bagian dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selain itu, LKP adalah suatu kewajiban kepala daerah dalam memberikan informasi emngenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama 1 tahun anggaran yang tetntunya akan menjadi media evaluasi bagi kita semua,” sebutnya.
Lanjutnya, adapun subtansi dari LKPJ ini mencakup beberapa hal. Seperti kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. (OYI)
Discussion about this post