Jambiday.com, MUARA BULIAN – Terobosan Jaksa Agung mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Batanghari. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo S.H.M.H melalui Kasi Intel Aulia Rahman SH di ruang kerjanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat masa kini. Dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidikan Komnas HAM,” katanya, Sabtu (20/11/21).
Pakar hukum pidana Prof. DR. Hibnu Nugroho, SH, MH menilai terobosan baru Jaksa Agung tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
“Selama ini penyelesaian kasus-kasus HAM banyak yang tidak terselesaikan akibat terbentur aspek non-hukum. Terobosan Jaksa Agung in bisa menjadi alternatif untuk percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,”kata guru besar dari Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) ini.
Selain berdasarkan bukti, lanjut Prof. Hibnu penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan dukungan politik, seperti dari DPR RI.
” Harus dipetakan mana kasus yang dimungkinkan untuk diselesaikan, mana yang pas dan mendapat dukungan politik yang kuat,” ujarnya.
Menurut dia, terobosan progresif penyelesaian kasus HAM berat oleh Jaksa Agung ini akan menjawab pertanyaan masyarakat bahwa masalah hukum harus dapat diselesaikan.
“Langkah ini menjadi wadah pra-ajudikasi bahwa harus ada persamaan persepsi dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Di mana jaksa-lah pengendali perkara sesuai asas domisili litis. Jangan ada ego sektoral lagi,”kata Prof Hibnu.
Hal senada disampaikan Asst. Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE, CPA, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Dia mengatakan terobosan Jaksa Agung tersebut bisa membuka kebuntuan dalam penyelesaian beberapa perkara dugaan pelanggaran HAM berat.
“Terobosan ini bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan tunggakan beberapa perkara pelangaran HAM berat yang masih terbentur aspek-aspek di luar hukum, misalnya masalah politik dan sosial,” kata Dwi Seno.
Baik Prof Hibnu maupun Dwi Seno menilai sejumlah kebijakan Jaksa Agung Burhannuddin menunjukkan kepiawaian seorang penegak hukum dalam mendobrak kebuntuan hukum melalui terobosan progresif.
“Jaksa Agung Burhannuddin melihat secara multi dimensi, bukan hanya dari sisi hukum formal melainkan juga aspek non-hukum. Ini terobosan baru yang patut diapresiasi, selain kebijakan restorative,” kata Dwi Seno. (LAN)
Discussion about this post