Jambiday.com, BATANGHARI – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Pemuda yang berinisial AN setubuhi anak tiri dengan motif memberi uang sejumlah Rp 100 ribu.
Kapolres Batanghari melalui Kanit PPA Ipda Aizoeby, mengatakan berhasil mengamakan pemuda yang telah mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur yakni 13 tahun.
“Ya pada malam Kamis, 16 Desember 2021 Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamakan pemuda yang telah cabuli anak tirinya sendiri,”kata Ipda Aizoeby ke awak media, Rabu (22/12/21).
Prilaku bejat dari ayah tiri ini diketahui, sewaktu ibu korban mencurigai anaknya kelihatan takut saat melihat si ayah tiri.
“Korban awal takut melihat ayah tirinya, disitu ibu si korban mulai mencurigainya. Hingga korban akhirnya mengaku bahwa pelaku sering setubuhi dirinya. Dan dari situ ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian,” ujar Ipda Aizoeby.
Melalui visum, lanjut Kanit, pelaku sudah berulangkali melakukan perilaku bejatnya tersebut.
“Ya dari hasil visum, dan juga dari pengakuan pelaku, bahwa perilaku bejat itu dilakukan dari tahun 2018 hingga 2021 ini,” tegasnya Kanit PPA Ipda Aizoeby.
Sementara itu, pelaku saat di wawancarai mengatakan saat mau melakukan perbuatan bejatnya dengan memaksa sikorban. Dan juga memberikan uang kepada korban
“Saya melakukannya saat ibu korban kerja. Dan juga saya memberikan korban uang, saya hilaf pak,” ucap AN.
Dari prilaku bejatnya AN, Ia dikenakan Pasal 81 Ayat (2) tentang UU perlindungan anak yang dipenjara paling lama 15 tahun.
Discussion about this post