Jambiday.com, JAMBI- Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti pemberitaan adanya aturan wajib vaksin bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang ingin mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Batanghari.
Dilansir Tigasisi.net, di sejumlah sekolah di Kabupaten Batanghari, orang tua murid diminta menanda tangani surat pernyataan. Isinya siswa yang tidak divaksin, harus bersedia mengikuti belajar secara daring, dengan kata lain tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyebutkan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19, pasal 13 a menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid dikenakan sanksi administratif.
“Harus diketahui dulu siapa saja yang menjadi sasaran penerima vaksin. Apakah Kabupaten Batanghari sudah termasuk sasaran penerima vaksin ke dalam daerah yang memenuhi kriteria daerah untuk vaksinasi anak? Hal itu harus dipastikan terlebih dahulu sebelum mereka di vaksin, demi keselamatan anak didik”, katanya.
Untuk diketahui, jumlah sasaran vaksinasi anak 6-11 tahun di Indonesia mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan bertahap dengan tahap pertama akan dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
Berdasarkan data pada laman https://www.kemenkopmk.go.id/, saat ini, sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 Kabupaten/Kota dari 11 Provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DIY Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali. (Diinput pukul 12:57 tanggal 20-01-2022)
“Apakah daerah Batanghari sudah memenuhi kriteria dan target tersebut?”, tanyanya.
Perlu diketahui, dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Apa saja?
Pertama, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih. Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut: Pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil atau menyusui, memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua), sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, menderita penyakit jantung (gagal jantung atau koroner), menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, Vaskulitis), menderita penyakit ginjal, menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis, menderita penyakit saluran pencernaan kronis, menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun, menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfuse., sedang demam dan punya penyakit paru.
“Cermati dengan baik. Apakah sudah sesuai dengan aturan pusat, jangan sampai dalam hal ini peserta didik dirugikan. Harus benar-benar dipastikan bahwa anak didik yang divaksin tidak termasuk dalam pengecualian di atas”, kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat terkait aturan wajib vaksin bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang ingin mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal ini bisa masyarakat lakukan dengan menghubungi WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan jambi d 08119593737. (OYI)
Discussion about this post