Besaran Zakat Fitrah Di Kabupaten Batanghari
Jambiday.com, BATANGHARI– Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama Kementrian Agama Kabupaten Batanghari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batanghari, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Batanghari telah rapat bersama untuk ketentuan pembayaran Zakat Fitrah tahun 1443 H/ 2022 M ini, di Bumi Serentak Bak Regam.
Melalui Sekretaris umum Majelis ulama Indonesia Kabupaten Batanghari, H. Ahmad Sholahuddin. S. Ag, M.pd, mengatakan untuk zakat fitrah tahun ini, pihaknya sudah membuat surat edaran atau pengumuman bersama.
” Ya untuk besarannya bisa bayarkan dengan beras atau dinilai dengan uang. Kalau untuk beras yaitu dengan berat 2.5 kg/ jiwa, juga ini sesuai beras yang kita makan sehari-hari,” jelas Sholahuddin saat di jumpai awak media Jambiday.com di ruangannya, Selasa (12/04/22).
Jika sering memakan beras yang kwalitas yang baik, besarnya yaitu Rp53.200/jiwa. Sedang kalu sering mengonsumsi dengan beras yang sedang Rp45.600/jiwa dan jika mengonsumsi kwalitas biasa Rp38.000/jiwa.
” Untuk pembayaran zakat fitrah sebenarnya boleh dari sekarang atau dari 1 Ramadhan kemarin. Tetapi diwajibkan itu di 1 Syawal, karena agar dapat azaz kamanfaatan untuk penerima menikmati sebelum lebih kurang sehari atau dua hari Idul Fitri,” imbuhnya.
Untuk pembayaran zakat fitrah yang sesuai fatwa MUI tahun 2019 itu dilakukan disetiap masjid di namakan unit pengumpul zakat (UPZ) yang di SK oleh Baznas. (LAN)
Discussion about this post