Oleh : Dr. Noviardi Ferzi (Pengamat)
POLREVIEW – Kerja pertama yang akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadapi Pemilu 2024 adalah mengawasi pelaksanaan verifikasi vaktual partai politik (Parpol), sehingga Parpol yang ikut Pemilu benar-benar terverifikasi.
Proses Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ditujukan bagi semua partai yang mau menjadi peserta pemilu 2024 wajib daftar. Artinya, semua partai akan dilakukan verifikasi administrasi dan Verifikasi faktual dilakukan kecuali partai yang punya kursi di DPR RI.
Secara otomatis parpol yang mempunyai fraksi di Senayan hanya menjalani verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Untuk itu, Bawaslu perlu pemetaan masalah.
Saat verifikasi faktual, Bawaslu akan turun ke lapangan mengawasi hasil dan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus mendaftar dan lolos verifikasi.
Dilihat dari sisi regulasi, Pemilu 2024 aturannya sama dengan Pemilu 2019, sehingga tidak banyak perbedaan signifikan dalam proses tersebut.
Namun di awal penting kita mengingati Bawaslu bahwa Inovasi pengawasan yang dilakukan pada Pemilu 2024 tidak melampaui kewenangan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam hal ini strategi pengawasan yang dapat dilakukan Bawaslu, antara lain, Pertama, verifikasi partisipatif. Adanya ruang bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatut ke dalam parpol.
Kedua, sosialisasi kendala tahapan pendaftaran parpol dengan mengkomunikasikannya ke parpol terkait mekanisme Sipol. Ketiga, sosialisasi mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dengan membuka ruang konsultasi.
Keempat, koordinasi dan sinergisitas dengan dukcapil. Kelima, mendorong Sipol sebagai sistem manajaemen informasi bersifat mature. Keenam, Sipol bukan syarat verifikasi melainkan metode pendaftaran.
Dalam hal ini apabila ada kendala sistem, Bawaslu wajib mengawal jalannya Sipol. Potensi kesalahan sistem pada Sipol sangat mungkin terjadi.
Pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi strategis karena menjadi penentu yang dapat menjadi peserta pemilu. Hal lainnya seperti verfikasi administrasi yang menggunakan SIpol (aplikasi Sistem Informasi Partai Politik milik KPU) yang mencakup kepengurusan dan keanggotan dari parpol. Persoalan-persoalan dalam Sipol sebagai alat bantu ini banyak yang perlu dikritisi.
Terdapat beberapa perbedaan antara Sipol 2019 dan 2024, salah satunya pada proses monitoring progres, pada 2019 hal ini tidak ada, kemudian pada 2024 ada, artinya prosesnya bisa dimonitor. Lalu, rekam jejak arsip pada 2019 tidak ada dan 2024 ada.
Selanjutnya, pemutakhiran data berkelanjutan per semester pada 2019 tidak ada, lanjutnya, pada 2024 ada. Konsultasi pada 2019 tidak ada, 2024 ada.
Perbedaan Sipol KPU pemilu 2019 dan 2004 membuka ruang pengawasan yang lebih besar pada Bawaslu. Ruang ini juga membutuhkan dukungan sumber daya yang qualified dari Bawaslu. Jika tidak, ruang ini hanya menjadi arena kebingungan baru baik dari Parpol maupun dari penyelenggara pemilu.
Dalam hal pengawasan ini seyogyanya Bawaslu mendapatkan akses untuk melihat proses di Sipol, ketika ada yang tidak sesuai maka dapat langsung menyampaikannya melakukan monitoring progress.
Dalam kaitan pendaftaran di Sipol ini, sekarang terdapat 21 partai politik yang memiliki akun atau akses ke sistem informasi partai politik (Sipol) untuk Pemilu 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari 9 Parpol yang berada di parlemen atau peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold. Yakni PDIP, Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP dan PKS.
Kemudian, 5 Parpol non parlemen atau peserta pemilu legislatif 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Selanjutnya terdapat 10 parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu legislatif 2019, yakni Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
Tahapan pendaftaran parpol mulai 29 Juli hingga 7 Agustus 2022 dan 14 Agustus 2022 sebagai penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran parpol memang tahapan pertama yang menghangatkan situasi pemilu selain kampanye.
Sejumlah masalah yang kerap terjadi dalam pendaftaran parpol, yakni terkait kepengurusan, keanggotaan, dan kantor sekretariat. Misalnya dalam kepengurusan adanya kuota keterwakilan perempuan yang juga perlu berkoordinasi dengan Kemenkumham siapa saja yang menjadi pengurus parpol tersebut yang terdaftar.
Lalu, mengenai keanggotaan parpol, biasanya parpol baru merekrut anggota menjelang pemilu. Di sini bisa ada keanggotaan ganda antar partai bahkan antar partai dan penyelenggara sekalipun, berpeluang terjadi. Apalagi ditingkat PPK dan Panwascam, potensi ini besar untuk terjadi.
Selain itu mengenai kantor partai, Bawaslu perlu memiliki standar yang sama untuk memastikan kantor bukan seperti berupa garasi mobil, dapur atau ruang tamu yang dijadikan kantor.
Sesuai jadwal, Juli sudah mulai tahapan dan 1 Agustus adalah pendaftaran parpol, selama 4 bulan akan dilakukan verifikasi parpol dan 14 Desember 2022 penetapan.
Sebenarnya, Potensi masalah parpol ada dua hal yakni pada tahap verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
Verifikasi administratif cukup hanya dilakukan bagi partai yang lolos “Parliamentary Threshold”. Masalah verifikasi administrative terkait urusan kepengurusan partai yang menyangkut minimal 30% keterwakilan perempuan, vailidasi data kepengurusan, dan validasi jumlah dan data keanggotaan.
Sedangkan Verifikasi faktual Bawaslu perlu memperhatikan metode verifikasinya, yang menggunakam metode sensus dan ‘simple random sampling. Artinya keterwakilan dari sample yang dipilih harus diperhatikan.
Dalam perspektip publik dan partai politik Bawaslu dalam mempersiapkan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu Serentak 2024 semestinya melakukan kajian, mendengarkan masukan sejumlah pihak, dan membuat pemetaan masalah sehingga dapat merumuskan regulasi kewenangan kelembagaan untuk tahapan ini.
Karena tuntutan regulasi inilah Bawaslu perlu mengetahui berbagai persoalan dalam tahapan ini mulai dari pencegahan, pengawasan sampai penindakan baik sisi administrasi atau sisi tindak pidana dengan adanya tambahan Perbawaslu mengenai investigasi penanganan pelanggaran. Serta langkah dalam menyelesaikan sengketa.
Dalam penyelesaian sengketa proses Bawaslu sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah pengembangan seperti penyediaan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) versi 3.0 hingga pembuatan tahapan persidangan secara transparan.
Untuk itu perlu ada pemetaan masalah dalam pengawasan pendaftaran dan verfikasi parpol ini. Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan terlibat dalam mengawasi verfikasi parpol dengan menyesuaikan formula yang dipakai KPU. Tanpa harus mengeneralisir persoalan. (***)
Discussion about this post