Tuesday, May 26, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Ancaman Ekologi dan Narkoba, Lubang Jarum PETI Limbur Lubuk Mengkuang Butuh Ketegasan Aparat 

Oleh: Dr. Noviardi Ferzi (Penulis adalah akademisi dan pemerhati kebijakan publik)

by Redaksi
03/09/2025
in OPINI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

TAMBANG emas tanpa izin (PETI) di Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, semakin hari semakin tak terkendali. Lubang-lubang tambang bagaikan “lubang jarum” yang perlahan merobek tubuh bumi, meninggalkan luka ekologis yang sulit disembuhkan. Namun ancamannya bukan hanya pada alam. Lebih berbahaya lagi, PETI telah menjelma menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba dan kerusakan sosial di tengah masyarakat.

PETI menggunakan merkuri (Hg) dan sianida untuk memisahkan emas dari bebatuan. Zat kimia beracun ini terbukti mencemari air sungai, meresap ke tanah, dan terakumulasi dalam tubuh ikan yang dikonsumsi masyarakat. Kajian WALHI (2023) menunjukkan kadar merkuri di beberapa sungai di Jambi sudah melebihi ambang batas aman, mengancam kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu penyakit kronis seperti kerusakan ginjal dan gangguan syaraf.

Bacajuga

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Kampus dan Libidus: Krisis Legitimasi Moral

​Bilik Suara Pendidikan sebagai Akar Demokrasi, Catatan Refleksi Hari Pendidikan Nasional

Racun Digital: Segera Sediakan Rumah sakit Khusus

May Day !! ” Pekerja Prempuan, Merenggut Setara Kesempatan dan Upah.”

Menata Ekosistem UMKM Jambi: Dari Stabilitas Menuju Inklusivitas

Sawah masyarakat yang bergantung pada air irigasi kini tidak lagi produktif, ikan di sungai mati, dan hutan berubah menjadi lahan kritis penuh lubang-lubang menganga. Semua ini adalah harga mahal dari emas ilegal yang dinikmati segelintir orang, sementara masyarakat luas menanggung bencana ekologinya.

Yang tak kalah mencemaskan adalah fakta bahwa PETI bukan hanya soal emas, tapi juga soal narkoba. Uang cepat dari emas ilegal menciptakan pasar bagi peredaran sabu-sabu dan ekstasi. Data BNN (2022) menunjukkan, daerah tambang ilegal termasuk dalam kawasan rawan narkotika karena adanya “uang panas” yang berputar di luar sistem formal. Fenomena ini nyata di Jambi, di mana aparat beberapa kali mengungkap kasus narkoba yang melibatkan pekerja tambang ilegal.

Tambang ilegal menjadi ruang gelap yang menyuburkan kriminalitas. Kehidupan malam di sekitar tambang, peredaran narkoba, hingga prostitusi kerap muncul sebagai “industri ikutan” yang merusak sendi-sendi sosial. Alih-alih menyejahterakan masyarakat, PETI justru menjerumuskan generasi muda dalam lingkaran kecanduan narkoba.

Semua ini hanya mungkin terjadi karena lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat. Kepolisian seharusnya berdiri paling depan menegakkan hukum, bukan membiarkan hukum dipermainkan. Penertiban yang bersifat seremonial hanya memperpanjang usia PETI, tanpa pernah menyelesaikan akar masalah.

Polda Jambi harus berani mengambil langkah nyata: memutus rantai pasokan merkuri dan bahan bakar, menutup akses ke lokasi tambang, serta menindak tegas bandar besar yang ada di balik layar. Lebih dari itu, aparat juga harus mengaitkan persoalan PETI dengan kejahatan narkoba, sebab keduanya saling berkelindan merusak masa depan masyarakat.

Jika dibiarkan, Limbur Lubuk Mengkuang akan menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya. Kerusakan lingkungan akibat merkuri tidak bisa pulih dalam hitungan tahun, bahkan bisa menimbulkan generasi cacat lahir karena paparan logam berat. Di sisi lain, narkoba akan merusak generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa.

Inilah sebabnya publik menuntut ketegasan Polda Jambi. Lubang jarum PETI jangan sampai dibiarkan melebar menjadi lubang besar yang menelan masa depan generasi Bungo. Ketegasan aparat bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan ekologi dan menjaga martabat sosial masyarakat. (***)

DAFTAR PUSTAKA

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN). (2022). Laporan Akhir Tahun: Pemetaan Daerah Rawan Narkoba di Indonesia. Jakarta: BNN RI.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM. (2021). Laporan Tahunan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Fitriana, R. (2020). “Dampak Sosial Ekonomi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Indonesia.” Jurnal Sosiologi Pedesaan, 8(2), 101–116.

Hariyanto, R., & Yuniarti, S. (2021). “Mercury Contamination from Artisanal and Small-Scale Gold Mining (ASGM) in Indonesia.” Journal of Environmental Toxicology and Public Health, 15(1), 33–45.

WALHI Jambi. (2023). Laporan Kondisi Lingkungan Jambi: Tambang Ilegal dan Ancaman Ekologi. Jambi: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Wulandari, S., & Kurniawan, A. (2022). “Illegal Mining and Its Impact on Local Communities in Sumatra.” Journal of Environmental Policy and Law, 14(3), 55–70.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Previous Post

Panitia Musda  Golkar Tegaskan Netral, Agus Rubiyanto Mendaftar dan Klaim 15 Suara Dukungan  

Next Post

Marak PETI di Bungo, Aparat Hukum Diminta  Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Next Post
Oplus_16908288

Marak PETI di Bungo, Aparat Hukum Diminta  Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Oplus_16908288

10 Nyawa Melayang: Benarkah Ada Pelanggaran HAM dalam Demonstrasi Indonesia?

Ricuh Organisasi di Kampus UIN STS Jambi, DPC Peradi Minta Pelaku Ditindak Tegas

Komisi IV DPRD Kota Jambi RDP dengan mitra kerja. FOTO: IST

Capaian Kinerja Fisik dan Anggaran, Komisi IV DPRD Kota Jambi RDP dengan Mitra Kerja

Seleksi Bibit Atlit Jelang PON 2028, Pengprov IKASI Gelar Kejurprov

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2026
SMTWTFS
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Apr    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK