Jambiday.com, JAMBI– Niat baik, belum tentu berujung baik. Peribahasa ini mungkin tepat disematkan pada perkara yang menimpa Sutan Adil Hendra (SAH), Anggota DPR-RI Daerah Pilihan Provinsi Jambi. Bagaimana tidak, niat awal ingin menolong, malah berujung digugat oleh orang yang ditolong.
Anggota DPR-RI Dua Periode ini digugat oleh Syarpuddin dengan Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Turut tergugat Ismet Taufik selaku Notaris dan PPAT jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Pematang Sulur antara penggugat dan tergugat.
Terkait gugatan tersebut Maroli, S.H, selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa pihak penggugat telah memutar balikkan fakta yang sebenarnya.
“Pihak penggugat menuding kalau klien kami tidak mau menyelesaikan pembayaran piutang tepat waktu yang tertuang dalam perjanjian jual beli tersebut. Seolah-olah klien kami yang ingin membatalkan jual beli yang telah dituangkan dalam surat perjanjian jual beli. Padahal klien kami sudah mau melunasinya sebelum tanggal pembayaran yang tertulis dalam perjanjian itu,” jelas Maroli.
Kliennya, lanjut Maroli, sudah mau menyelesaikan pembayaran sesuai tanggal dalam perjanjian. Namun, dikarenakan pihak penggugat belum menyelesaikan tanggung jawab yang menjadi syarat utama jual beli berlangsung yaitu Laporan SPT tahun 2021. Tidak hanya syarat jual beli saja, namun SPT tadi juga merupakan syarat utama untuk balik nama sertifikat milik penggugat. Oleh karena itulah, klien kami belum mau menyelesaikan sisa piutang tersebut.
“Padahal klien kami pada awalnya berniat ingin membantu, namun klien kami malah digugat,” kata Maroli.
Pada kesempatan itu, Maroli menceritakan kisah awal jual beli tersebut hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kronologi
Bahwa sekira bulan September 2021, Kliennya dihubungi oleh Yanto yang merupakan mantan karyawan Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin untuk menawarkan menjual tanah beserta bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Kapten A. Hasan, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang merupakan hak milik dari Bapak Syarpuddin.
Berdasarkan keterangan Yanto, tanah beserta bangunan rumah tinggal tersebut sudah berulang kali ditawarkan oleh Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin kepada orang lain dan juga telah ditawarkan melalui media sosial namun tidak ada yang bersedia untuk membelinya. Oleh karena tidak ada pihak yang membelinya, maka Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin meminta tolong kepada Sdr. Yanto agar dapat mencarikan pembelinya, mengingat tanah dan bangunan rumah tersebut akan disita oleh pihak Bank dan juga adanya kebutuhan mendesak dari Bapak Syarpuddin untuk biaya berobat kerumah sakit.
Kemudian Yanto menawarkan tanah beserta bangunan rumah tinggal tersebut kepada Klien Kami. Pada awalnya Klien Kami keberatan untuk membelli tanah beserta bangunan rumah tersebut dikarenakan pada saat ini dalam masa pandemic covid-19 investasi rumah sangat susah untuk dijual kembali.
Namun oleh karena permintaan dari Yanto serta permintaan langsung dari Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin yang berulang kali memohon bantuan kepada Klien Kami agar dapat membantu kesulitan keuangan Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin tersebut, maka akhirnya Klien Kami dengan rasa kemanusian berniat membantu Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin dengan mempertimbangkan membeli tanah beserta bangunan tersebut.
Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin melalui Sdr. Yanto menawarkan kepada Klien Kami harga penjualan tanah beserta bangunan rumah tersebut yakni sebesar Rp2,8 miliar, sedangkan Klien Kami kemudian menawar sebesar Rp2,5 miliar dengan beban pajak yang akan timbul dari jual beli tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Klien Kami. Atas penawaran yang Klien Kami ajukan tersebut, Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin menyetujui yang mana kemudian kesepatakan tersebut direlisasikan secara tertulis dengan dituangkan dalam Akta Pengikatan Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Notaris Ismet Taufik, SH., MH.
Sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik, SH., MH., disebutkan bahwa pembayaran dilakukan beberapa kali yang mana pelunasan dari pembelian tanah beserta bangunan rumah tersebut akan diselesaikan pada tanggal 28 Februari 2022 dikarenakan ada syarat adaminsitrasi yakni SPT tahunan milik Bapak Syarpuddin yang belum ada sehingga proses jual beli atas tanah beserta bangunan rumah tersebut belum dapat dilaksanakan.
Pada saat pembuatan dan penandatanganan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik, SH., MH. tersebut, para pihak hadir dan bersepakat baik penjual ataupun pembeli tidak dalam paksaan dan tidak ada yang keberatan atas kesepakatan tersebut.
Sesuai dengan kesepatan yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik, SH., MH. pembayaran sebelum pelunasan dilakukan 2 kali dengan total Rp500 juta, dan telah direalisasikan yang terdiri dari pembayaran pertama sebesar Rp 250 juta, pada tanggal 13 Oktober 2021 yang dipergunakan untuk melunasi dan mengambil aslil 4 sertifikat yang menjadi objek jual beli yang telah diagunkan di Bank sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021, serta pembayaran kedua sebesar Rp.250 juta pada tanggal 27 Oktober 2021 setelah pengecekan sertipikat tersebut diatas dinyatakan bersih oleh instansi yang berwenang.
Setelah dilakukan pembayaran pertama dan kedua, Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin dan juga Sdr. Yanto ada menghubungi Klien Kami untuk meminta tolong agar dapat memberikan tambahan pembayaran uang pembelilan tanah beserta bangunan tersebut sebesar Rp50 juta untuk keperluan berobat Bapak Syarpuddin. Atas permohonan tersebut oleh Klien Kami menyanggupinya dengan memberikan tambahan pembayaran pembelian tanah beserta bangunan tersebut sebesar Rp100 juta, melebihi dari yang diminta dari Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin karena niat tulus Klien Kami yang membantu kesulitan Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin.
Bahwa setelah dekat jatuh tempo pelunasan, Klien Kami menghubungi Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin untuk membicarakan pelaksanaan peluasan karena menurut informasi yang didapat oleh Klien Kami dari Notaris Ismet Taufik, SH., MH. SPT Tahunan Bapak Syarpuddin belum juga diberikan sehingga proses Jual Beli belum dapat dilaksanakan. Sedangkan Klien Kami telah berulang kali menyampaikan kepada Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin menyatakan sudah siap untuk melakukan pembayaran pelunasan jual beli.
Atas saran dari notaris, Klien Kami jangan melakukan pelunasan jual beli karena masih ada kendala yakni Bapak Syarpuddin belum menyerahkan laporan SPT tahunan. Apabila Klien Kami melakukan pembayaran pelunasan jual beli sedangkan laporan SPT tahunan Bapak Syarpuddin belum diserahkan, maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dari Klien Kami jika melakukan pelunasan tersebut yang mana proses jual beli tidak dapat dilaksanakan sebelum laporan SPT tahunan Bapak Syarpuddin diserahkan ke Notaris.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2022 Klien Kami menghubungi Sdr. Yanto sebagai fasilitator untuk menghubungi Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin namun Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin tidak bersedia menemui Sdr. Yanto. Pada tanggal 25 Februari 2022 Klien Kami menghubungi Bapak Syarpuddin via telpon namun pada saat itu yang mengangkat telpon adalah Ibu Yulidar Suhartin dan pada kesempatan tersebut Klien Kami tetap menyatakan ingin berbicara dengan Bapak Syarpuddin namun Ibu Yulidar Suhartin tidak mengizinkan dengan alasan bahwa Bapak Syarpuddin kondisinya sakit dan telah menyerahkan sepenuhnya urusan kepada Ibu Yulidar Suhartin.
Pada saat itu Klien Kami menyampaikan kepada Ibu Yulidar Sudartin bahwa kilen Kami akan melakukan pelunasan dan meminta kepada Ibu Yulidar Sudartin untuk menghadap ke Notaris dan pada pembicaraan tersebut Ibu Yulidar Sudartin berjanji akan datang ke Notaris pada esok harinya yakni pada tanggal 26 Februari 2022.
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2022 Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin tidak juga datang ke Notaris dengan alasan sedang berada di Muara Bulian karena ada keluarga yang meninggal dunia.
Bahwa Ibu Yulidar Sudartin baru datang ke Kantor Notaris pada tanggal 4 Maret 2022 dimana pada saat itu Ibu Yulidar Sudartin datang ke Kantor Notaris dengan marah-marah dan menyatakan akan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah dibuat.
Pada tanggal 3 April 2022 Ibu Yulidar Sudartin menghubungi Klien Kami melalui telpon dan via chat whatsaap yang pada pokoknya menyatakan akan membatalkan kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik, SH., MH.
Maroli menuturkan bahwa Kliennya telah melayangkan somasi kepada Bapak Syarpudin dan Ibu Yulidar Suhartin pada tanggal 11 April 2022 terkait dengan permaslahan pelaksanaan jual beli atas bidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Kapten A. Hasan, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“Klien Kami telah membuat Pengaduan di Polresta Jambi pada tanggal 25 April 2022 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak Syarpudin selaku penjual. dalam proses pemeriksaan atas pengaduan tersebut di Polresta Jambi, pihak kuasa hukum terlapor yakni Apriansyah, S.H., mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor kepada penyidik Polresta Jambi,” ungkap Maroli.
Atas permohonan mediasi dari kuasa terlapor tersebut, pihak Polresta Jambi mengundang pihak Pelapor yang mana mediasi dilakukan pada tanggal 4 Juli 2022 di ruang Restorasi Justis Polresta Jambi.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh pihak Polresta Jambi, pihak terlapor menawarkan klausul kesepakatan yakni :
- Pihak Terlapor bersedia untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh Pelapor dalam proses transaksi jual beli yakni sebesar Rp600 juta ditambah biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh pihak Pelapor sebesar Rp100 juta, sehingga total yang akan dikembalikan oleh Pihak Terlapor kepada Pihak Pelapor sebesar Rp700 juta.
- Pihak Terlapor meminta agar pihak Pelapor menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 miliar.
Atas tawaran dari pihak Terlapor tersebut kemudian pihak Pelapor melalui kuasa hukum memberikan tanggapan yakni dengan memberikan opsi-opsi penyelesaian sebagai berikut :
- Kerugian riil Pelapor yang telah dikeluarkan dalam permasalahan transaksi jual beli adalah sebesar Rp800 juta diluar dari biaya-biaya lain. Sehingga pihak Pelapor meminta agar kerugian tersebut dapat dikembalikan oleh Terlapor kepada Pelapor.
- Pihak Pelapor bersedia apabila opsi pertama diatas tidak dapat dipenuhi maka pihak Pelapor akan menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Terlapor dengan ketentuan syarat-syarat untuk proses jual beli sudah dipenuhi.
Dari opsi-opsi yang ditawarkan oleh kedua belah pihak sebagaimana disebutkan diatas, didapat kesepakatan yakni :
- Pihak Terlapor akan mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh pihak Pelapor sebesar Rp800 juta ditambah dengan biaya lainnya yang akan dibicarakan / disepakati sebelum tanggal 18 Juli 2022.
- Pembayaran sebagaimana poin diatas dilaksanakan paling lambat tanggal 18 Juli 2022 dihadapan Notaris Ismet Taufik, SH., MH.
- SHM atas nama Syarpudin akan diserahkan oleh pihak Pelapor kepada pihak Terlapor setelah pembayaran sebagaimana disebutkan diatas telah dilakukan.
- Apabila pengembalian uang pada poin-poin diatas tidak terlaksana, maka pihak Pelapor akan menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Terlapor dengan ketentuan syarat-syarat untuk proses jual beli sudah dipenuhi.
Maroli mengatakan bahwa sampai dengan hari ini belum ada jawaban dari pihak Terlapor terhadap poin kesepakatan mana yang akan dilaksanakan sebagaimana yang disepakati dalam mediasi yang dilakukan di Polresta Jambi.
“Pihak Syarpuddin juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi yang pada tanggal 13 Juli 2022 lalu, proses sidangnya baru pada tahap penyerahan legalitas para kuasa hukum. Sidang selanjutnhya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022 mendatang dengan agenda pemanggilan untuk notaris,” tutupnya. (OYI)
Discussion about this post