Jambiday.com, BATANGHARI– Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arif yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) M Azan buka langsung kegiatan Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/Rotasi Penjabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Bumi Serentak Bak Regam Tahun 2022.
Acara berpusat Ruang BPK Bappeda Kabupaten Batanghari yang dihadiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Batanghari, para Kepala OPD Batanghari dan tamu undangan lain-nya.
Dalam acara Bupati Batanghari yang diwakili Sekda Azan mengatakan, dalam visi dan misi, serta program prioritas RPJMD Kabupaten Batanghari tahun 2021-2026 yang telah disahkan.
” Pemerintahan Kabupaten Batanghari berkomitmen untuk mengembangkan budaya birokrasi yang harmonis serta sinergitas pembangunan daerah dan desa. Evaluasi kinerja dan uji kompetensi Pejabat pimpinan tinggi saat ini adalah untuk memantapkan tata kelola penyelenggaran pemerintah yang baik,” kata Sekda Azan wakili Bupati Fadhil, Kamis (04/08/22).
Ia masih menyebutkan, untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” Pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompentensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang,” imbuhnya.
Disebut Sekda Azan, Dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan sembilan sistim meliputi kriteria.
” 1. Seluruh pejabat memiliki standar kompetensi jabatan.
2. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja.
3. Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka.
4. Memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
5. Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian yang objektif dan transparan.
6. Menerapkan kode etik dan kode prilaku Pengawai ASN.
7. Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja.
8. Memberikan perlindungan kepada Pengawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang.
9. Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang berintergrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN. (LAN)
Discussion about this post