Jambiday.com, BATANGHARI– Pngadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengolahan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Batanghari dengan Terdakwa Iman Purwantoro, dkk .
“hari ini agendanya pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum” Ujar Kajari Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen, Aulia Rahman Kamis (4/8).
Aulia menjelaskan para Ahli yang dihadirkan diantaranya Aditiya dari BPKP Perwakilan Jambi, Muhammad Sonny dari Institut Teknologi Bandung dan M. Siddiq dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jambi dimana semua keterangan yang diberikan Para Ahli dipersidangan mendukung pembuktian JPU.
Lebih lanjut Aulia menyampaikan pada sidang hari ini dimulai sekira pukul 10.00 Wib di pimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, dan dua orang hakim anggota yaitu Hakim Anggota I (satu) Yofistian dan Hakim anggota II (dua) Hysinta serta Panitera Wendra.
“Dari Pihak Para Terdakwa dihadiri oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm, jelas Aulia.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari yaitu Angger Pratomo.
Masih kata Aulia sidang selesai sekira pukul 12.30 Wib dan di buka kembali pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 dengan Agenda Keterangan Para Terdakwa.
Untuk diketahui, Terdakwa Iman Purwantoro, dkk didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengolahan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Batanghari yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya JPU dalam perkara ini telah menghadirkan 15 saksi yang memberikan keterangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengolahan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Batanghari. (OYI)
Discussion about this post