Jambiday.com, JAMBI- Terkait kebijakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang mengalami kenaikan, menurut DR Noviardi, pengamat ekonomi Provinsi Jambi kenaikan harga sawit tersebut sebenarnya tergolong semu. Kenapa semu ? Karena kenaikan ini belum tentu diikuti oleh semua pabrik CPO, apalagi pabrik yang tidak masuk dalam kategori plasma inti.
“Dasar hukum penetapan harga TBS kelapa sawit diatur melalui Permentan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun yang mengatur harga pembelian TBS produksi pekebun oleh perusahaan perkebunan atau oleh pabrik kelapa sawit” tegas pria ramah ini.
Perkembangan regulasi penetapan harga TBS dimulai dengan berlakunya Permentan No. 627 Tahun 1998, Permentan No. 395 Tahun 2005, Permentan No. 17 Tahun 2010, dan terakhir diatur melalui Permentan No. 14 Tahun 2013.
“Kebijakan harga pembelian TBS ini sesungguhnya tetap di bawah payung kemitraan. Yang kalau merujuk produk legislasi dan regulasi di perkebunan, dan secara praktik, kemitraan ini tetap dimengerti dalam payung inti-plasma. Sehingga, pekebun swadaya kesulitan memperoleh akses kepada perlindungan harga,” katanya.
Tentu hal tersebut di atas bertentangan dengan kenyataan berkembangnya pekebun swadaya. Dan adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk membeli panen pekebun swadaya, seperti yang diatur oleh Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan.
Ditambahkan nya, peraturan daerah seperti tersebut di atas mengakui dan melindungi pekebun swadaya. Sehingga peraturan daerah tersebut memerintahkan perusahaan inti untuk menampung (membeli, mengolah, menjual) kebun mandiri yang telah terikat kemitraan dengan harga yang layak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dan, meskipun Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Sawit bertujuan untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun. Untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Namun sesungguhnya Permentan ini hanya menyediakan pedoman atau rumus harga pembelian dan pembentukan Tim Penetapan Harga, bahkan pembinaan kepada pekebun dan kelembagaanya diserahkan kepada perusahaan perkebunan. (RED)
Discussion about this post