Wednesday, June 10, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home EKBIS

Pengamat Ekonomi Jambi Ini Bilang Kenaikan Harga TBS Jambi Semu!!

by Redaksi
23/09/2022
in EKBIS, JAMBI
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI- Terkait kebijakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang mengalami kenaikan, menurut DR Noviardi, pengamat ekonomi Provinsi Jambi kenaikan harga sawit tersebut sebenarnya tergolong semu. Kenapa semu ? Karena kenaikan ini belum tentu diikuti oleh semua pabrik CPO, apalagi pabrik yang tidak masuk dalam kategori plasma inti.



“Dasar hukum penetapan harga TBS kelapa sawit diatur melalui Permentan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun yang mengatur harga pembelian TBS produksi pekebun oleh perusahaan perkebunan atau oleh pabrik kelapa sawit” tegas pria ramah ini.

Perkembangan regulasi penetapan harga TBS dimulai dengan berlakunya Permentan No. 627 Tahun 1998, Permentan No. 395 Tahun 2005, Permentan No. 17 Tahun 2010, dan terakhir diatur melalui Permentan No. 14 Tahun 2013.

“Kebijakan harga pembelian TBS ini sesungguhnya tetap di bawah payung kemitraan. Yang kalau merujuk produk legislasi dan regulasi di perkebunan, dan secara praktik, kemitraan ini tetap dimengerti dalam payung inti-plasma. Sehingga, pekebun swadaya kesulitan memperoleh akses kepada perlindungan harga,” katanya.

Tentu hal tersebut di atas bertentangan dengan kenyataan berkembangnya pekebun swadaya. Dan adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk membeli panen pekebun swadaya, seperti yang diatur oleh Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan.

Ditambahkan nya, peraturan daerah seperti tersebut di atas mengakui dan melindungi pekebun swadaya. Sehingga peraturan daerah tersebut memerintahkan perusahaan inti untuk menampung (membeli, mengolah, menjual) kebun mandiri yang telah terikat kemitraan dengan harga yang layak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dan, meskipun Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Sawit bertujuan untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun. Untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Bacajuga

Dorong Inovasi Produk, Pertamina EP Jambi Bekali UMKM dengan Pelatihan dan Studi Lapangan

PHR Zona 1 Tebar Kebaikan di Hari Raya Idul Adha, Warga Rasakan Manfaatnya

Wujud Kepedulian Sosial, SKK Migas–Jadestone Energy Serahkan Bantuan Kurban di Empat Wilayah

Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun di Awal 2026, Novryandi: Komitmen MengEMASkan Indonesia Nyata

PHR Regional 1 Sumatra Tunjukkan Inovasi Operasi di IPA Convex 2026, Produksi Kian Moncer

Dukung Mitigasi Perubahan Iklim, Surveyor Indonesia luncurkan SIClirisk

Namun sesungguhnya Permentan ini hanya menyediakan pedoman atau rumus harga pembelian dan pembentukan Tim Penetapan Harga, bahkan pembinaan kepada pekebun dan kelembagaanya diserahkan kepada perusahaan perkebunan.  (RED)

Tags: DR Noviardi Ferzi
Previous Post

Kejagung RI Periksa Satu Orang Tersangka Impor Besi Baja

Next Post

Berhasil Catatkan Kinerja Mengkilap, KBI Raih The Best State Owned Enterprise Award 2022

Next Post

Berhasil Catatkan Kinerja Mengkilap, KBI Raih The Best State Owned Enterprise Award 2022

Galak 'Malak' Supir Batu Bara, Pria Ini Ditangkap Polisi di Kumpeh

Anggota SPTI PT SMS Minta Pengurus Transparansi Masalah Keuangan

Wakil Ketua TP-PKK Batanghari Support Kegiatan Jambore Kecamatan Muara Tembesi

Tekan Inflasi Gubernur Jambi Suruh Tanam Cabe, Pakar: Kok Gitu, Saya Heran!

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK