Jambiday.com, SUNGAI PENUH – Angka perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Sungai Penuh terpantau selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Data yang dihimpun, untuk tahun 2022 hingga Akhir September 2022 tercatat sebanyak 342 perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama paling barat Provinsi Jambi itu.
Lantas apa faktor penyebab yang mendominasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh? Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Asrori Amin, S.H.I., M.H.I melalui Panitera Muda Gugatan, Noprizal, S.H.I., M.H kepada media ini menyebutkan bahwa penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sungai Penuh di dominasi oleh pertengkaran dan perselisihan terus menerus antara suami dan istri dalam berumah tangga.
Pertengkaran dan perselisihan itu lah kata Noprizal, yang merupakan penyumbang terbesar faktor penyebab perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada tahun 2022 ini.
“Penyebab paling dominan itu adalah pertengkaran dan perselisihan antara suami istri, itu paling banyak,” ujar Noprizal.
Noprizal menyebutkan terdapat lebih dari 90 persen perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami istri menjadi faktor penyebab diajukan perkara ke Pengadilan Agama Sungai Penuh di tahun 2022 ini.
“Untuk penyebab lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak dan murtad, itu tidak lebih dari 10 persen, itu angka dari Januari sampai September 2022,” ungkap Noprizal.
Dari banyaknya perkara perceraian di PA Sungai Penuh, diketahui bahwa perkara perceraian itu di dominasi oleh cerai gugat, atau diajukan oleh pihak istri.
Sedangkan untuk perceraian yang diajukan oleh pihak suami Cerai Talak, jauh lebih sedikit angkanya dibandingkan dengan cerai Gugat.
“Yang banyak itu cerai gugat, yang diajukan oleh istri, istri yang menggugat suaminya. Kalau yang diajukan suami disebut cerai talak, angkanya tidak sebanyak cerai gugat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihak Pengadilan Agama selalu memaksimal upaya mediasi kepada pasangan suami istri yang hadir ke pengadilan agama untuk mengikuti persidangan. Upaya mediasi itu dapat dilakukan apabila kedua belah pihak hadir di persidangan.
“Beberapa pasangan yang telah mengajukan perkaranya juga tidak sedikit yang akhirnya memilih untuk mencabut perkaranya dan melanjutkan bahtera rumah tangganya. Tentu tidak semua perkara yang diajukan bisa dimediasi, yang dimediasi yang hadir kedua belah pihak saja. Ada juga yang mediasinya berhasil sebagian, dan ada yang tidak berhasil sama sekali, yang pasti pihak Pengadilan Agama selalu memaksimalkan mediasi,” pungkasnya. (NOF)
Discussion about this post